Mataram (Ekbis NTB) – Direktorat Polairud Polda NTB dan Satpolair Polres jajaran menangkap 23 nelayan yang melakukan pengeboman ikan atau Destructive Fishing di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur. Para terduga pelaku pengeboman diamankan karena tertangkap tangan tengah beraksi melakukan pengeboman.
Untuk 23 nelayan yang diamankan berinisial JI (35), AS (27), SJ (37) laki-laki alamat kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. TF (29), GN (25), MS (37) alamat Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. M (32) YP (23), HA (21), IA (17) alamat Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar. Kemudian, AS (46), AN (32), Z (31), HS (18), AZ (38), G (42), MH (27), ASW (36), SM (60) alamat Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, SP (47) alamat Kecamatan Labuan Badas Sumbawa. Selanjutnya, Y (43) dan G (62) alamat Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Dengan barang bukti yang diamankan berupa detonator (bahan peledak) sejumlah 251 buah dan 198 buah sudah dimusnahkan.
“Kalau tersangka ini posisinya semua tertangkap tangan, kita sudah mendapatkan nama-nama orang yang menyediakan bahan, termasuk detonator sedang dalam proses pengejaran,” ujar Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Andree Ghama Putra, Rabu 22 Mei 2024.
Pengungkapan para terduga pelaku pengeboman ikan ini, berawal dari informasi yang didapatkan bahwa di perairan Teluk Rano Kecamatan Sape Kabupaten Bima sedang marak terjadi aktivitas Destructive Fishing dengan menggunakan bahan berbahaya yaitu berupa bom ikan.
Pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tim mendapati adanya 2 unit perahu motor yang sedang berlindung diduga sambil mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pengeboman.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga orang yaitu inisial TF sebagai nahkoda, inisial GN dan inisial MS. Di dalam kapal tersebut didapati bahan peledak berupa 9 botol dan siap pakai, 10 detonator, 4 sumbu berisi serbuk korek api dan peralatan selam,” terangnya.
Selanjutnya, ditemukan juga perahu motor tanpa nama dengan jumlah ABK sebanyak 3 orang yaitu inisial JI sebagai nahkoda, inisial AS , dan inisial SJ alias JO. Di dalam kapal tersebut didapat bahan peledak berupa 30 botol dan siap pakai, 28 detonator, 2 sumbu berisi serbuk korek api, 5 sumbu kosong, 8 roll kabel listrik, 1 aki merk dan 15 bola lampu serta peralatan selam.
“Satu botol dilempar ke laut itu bisa radius 15-20 meter di dalam laut. Kalau kita bicara kerugian yang rugi adalah terumbu karang rumah ikan rusak. Pengakuan salah satu terduga pelaku, sekali ngebom bisa dapat 20-30 box ikan ukuran kecil. Dalam 1 box berisi 30 Kg ikan dengan harga Rp300-an,” jelasnya.
Sementara, untuk detonator yang dimiliki oleh para terduga pelaku ini masih dilakukan pemeriksaan sumbernya dari mana. Begitu juga dengan bahan baku lainnya yang diolah menjadi bom rakitan. Sedangkan para terduga pelaku dikenakan pasal 85 UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.(bul)