spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKemenkumham NTB Dorong Pemda Terbitkan Produk Hukum Berbasis P2HAM

Kemenkumham NTB Dorong Pemda Terbitkan Produk Hukum Berbasis P2HAM

Mataram (Ekbis NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah itu agar membentuk produk hukum daerah yang mengatur mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

“Sebagai upaya akselerasi P2HAM, setiap gubernur, wali kota dan bupati agar membentuk produk hukum daerah yang mengatur mengenai P2HAM dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurrazi saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui keterangan tertulis di Mataram, Kamis 16 Mei 2024.

Ia mengatakan, sesuai aturan, produk hukum P2HAM harus sudah diundangkan paling lambat triwulan pertama 2024.

“Setiap gubernur, wali kota, dan bupati agar melaksanakan P2HAM di daerah dengan mempedomani petunjuk teknis pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM,” terangnya.

Selain itu, menurutnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM merupakan aturan teknis yang harus dipedomani seluruh satuan kerja Kemenkumham di Indonesia.

“Dalam aturan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap empat kelompok rentan, yaitu ibu hamil, lansia, ibu menyusui dan disabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.

“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.(Ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini