26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDiduga Ditinggali Pekerja Kafe Ilegal, Satpol-PP Lombok Barat Segera Tertibkan Kos-kosan

Diduga Ditinggali Pekerja Kafe Ilegal, Satpol-PP Lombok Barat Segera Tertibkan Kos-kosan

Lombok (ekbisntb.com) –

- Iklan -

Menjamurnya kos-kosan diduga ilegal di wilayah Jagaraga Kecamatan Kuripan menjadi perhatian serius Satpol-PP Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, selain ilegal kos-kosan ini juga menjadi hunian sementara bagi pelaku pekerja kafe ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Kos-kosan ini menjadi penunjang keberadaan kafe tuak ini, sehingga jika ditangani kos-kosan ini bisa mengurangi aktivitas kafe tuak tersebut.

Desakan penindakan terhadap kos-kosan dan kafe tuak ilegal ini disampaikan langsung Kepala Desa (Kades) Jagaraga, M Hasyim ketika rapat koordinasi dengan dengan OPD terkait di kantor Satpol PP Jumat (17/10/2025) lalu.

Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP I Ketut Rauh, dihadiri perwakilan OPD teknis, di antaranya Dukcapil, DPMPTSP, Bapenda dan Camat Kuripan.

Kades Jagaraga M. Hasyim mengatakan bahwa pihak desa membutuhkan semangat kolaborasi untuk menangani aktivitas usaha yang sangat meresahkan masyarakat.

“Jadi di desa kami ada pelaku usaha kafe ilegal sebanyak 12, kemudian kos-kosan yang mendukung pelaku usaha kafe ini ada 15,” sebut Hasyim, akhir pekan kemarin.

Dikatakan, 15 kos ini memiliki jumlah kamar bervariasi rata-rata 10 kamar ke atas. Sedangkan untuk sewa per bulan diperkirakan Rp500 ribu per bulan. Dari laporan dan keluhan warganya, keberadaan aktivitas kafe dan kos-kosan ini meresahkan.

Awalnya jumlah kos-kosan dan kafe Illegal ini tidak sebanyak sekarang, namun lama-kelamaan karena dianggap menjanjikan jumlahnya pun kian menjamur. Sebab keberadaan kafe dan kos-kosan ini saling topang. Sehingga jika kos-kosan ini ditangani maka paling tidak mengurangi aktivitas kafe sebab pekerjanya tidak leluasa tinggal di wilayah setempat.

Dari hasil Penertiban operasi gabungan yang dilakukan, menemukan ada anak di bawah umur yang ngekos di sana. Dan dari hasil pemeriksaan tim Dikes juga ada ditemukan yang terjangkit HIV. Selain itu,ada juga indikasi peredaran narkoba. Belum lagi gangguan kemananan akibat Keberadaan dari Kafe dan kos-kosan ini.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh mengatakan pihaknya telah menidaklanjuti keluhan dari Kades Jagaraga. “Kami terima laporan dan telah menidaklanjuti keluhan dari Kades Jagaraga. Dimana yang menyewa kos-kosan di wilayah itu terindikasi adalah pekerja-pekerja kafe ilegal,”tegasnya.

Tidak saja mengundang DPMPTSP soal perizinan dan Bapenda terkait PAD yang bisa ditarik dari kos-kosan itu nantinya. Pihaknya juga mengundang DP2KBP3A kaitan dengan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di kafe-kafe di wilayah itu. Termasuk soal kependudukan warga yang tinggal di kos-kosan tersebut. Terkait aturan kependudukan, maka pihaknya mengundang Dukcapil. Yang ia pahami, kos-kosan bisa dipungut pajak untuk kepentingan daerah.

Hal ini sesuai dengan aturan, jasa perhotelan itu meliputi, hotel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, rumah, Cottage, glamping, penginapan/guesthouse/bungalow/resort. “Itu dia (kos-kosan) sifatnya komersial,” imbuhnya. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut