Lombok Barat (ekbisntb.com)- Masukan masyarakat menjadi dasar Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) dalam menyempurnakan sekitar 60 Standar Pelayanan Publik (SPP). Penelaahan difokuskan pada layanan komoditas dengan frekuensi lalu lintas tertinggi di NTB, meliputi sapi dan kerbau pada layanan karantina hewan, lobster dan kerang mutiara pada layanan karantina ikan, serta vanili dan porang pada layanan karantina tumbuhan.
Penyempurnaan tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor induk Karantina NTB, Senin (20/7), sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) yang telah menghimpun aspirasi pengguna jasa.
Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan ini menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah, akademisi, instansi teknis, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta pengguna jasa untuk memastikan standar pelayanan yang disusun semakin sederhana, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, mengatakan penelaahan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan standar pelayanan pada komoditas yang paling banyak dilalulintaskan di NTB agar penyempurnaan yang dilakukan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar administrasi. Standar pelayanan harus terus dievaluasi agar mampu mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan layanan. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pengguna jasa untuk menyampaikan masukan sehingga pelayanan yang kami berikan benar-benar menghadirkan kemudahan, kepastian, dan manfaat,” kata Ina.
Menurut Ina, sebagian besar masukan dari pengguna jasa mengarah pada penyederhanaan persyaratan, kejelasan prosedur, serta kepastian waktu penyelesaian layanan. Aspirasi tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian Standar Pelayanan Publik agar lebih responsif tanpa mengurangi kualitas tindakan karantina.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Suharsono, mengapresiasi komitmen Karantina NTB yang melibatkan masyarakat dalam penyempurnaan standar pelayanan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa Karantina NTB tidak hanya memiliki standar pelayanan, tetapi juga berupaya memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi langkah Karantina NTB yang melibatkan masyarakat dalam penyempurnaan standar pelayanan. Ini menunjukkan komitmen untuk tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi memastikan standar pelayanan benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik,” ujar Dwi.
Apresiasi serupa disampaikan Direktur Utama PT Sanindo, Dhian Rahadian, yang mewakili pengguna jasa. Menurutnya, Forum Konsultasi Publik menjadi ruang yang efektif bagi pengguna layanan untuk memahami sekaligus memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang diterapkan Karantina NTB.
Ia menyambut baik langkah Karantina NTB yang tidak hanya menyosialisasikan standar pelayanan, tetapi juga membuka ruang diskusi dengan pengguna jasa. Dengan demikian menurutnya, pihaknya dapat menyampaikan masukan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan sehingga penyempurnaan pelayanan yang dilakukan semakin tepat sasaran.
Masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi dasar penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi pelayanan. Karantina NTB menghadirkan BURJO (Buka Ruang Jawab Online) sebagai layanan konsultasi daring yang memungkinkan pengguna jasa berkonsultasi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor. Selain itu, melalui SERLINA (Sertifikasi Keliling Karantina), petugas menghadirkan layanan sertifikasi secara jemput bola sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Setiap masukan yang kami terima menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Bagi kami, standar pelayanan bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen yang harus terus diperbaiki bersama masyarakat agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa,” tutup Ina.
Hasil Forum Konsultasi Publik selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Karantina NTB sebelum ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan. Melalui penyempurnaan standar yang dibangun bersama masyarakat, Karantina NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan adaptif. Inovasi seperti BURJO dan SERLINA menjadi bukti bahwa setiap masukan masyarakat tidak berhenti sebagai bahan evaluasi, tetapi diterjemahkan menjadi perbaikan layanan yang memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa sekaligus mendukung perlindungan sumber daya hayati Indonesia.(r)






