Mataram (ekbisntb.com) – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan lonjakan biaya operasional kapal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Gapasdap mengkhawatirkan keberlanjutan layanan penyeberangan hingga pemenuhan standar keselamatan pelayaran dapat terancam.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mengatakan perusahaan angkutan penyeberangan saat ini berada dalam tekanan berat.
Di satu sisi operator diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun di sisi lain, pendapatan perusahaan tidak mengalami penyesuaian yang memadai untuk menutupi kenaikan biaya operasional.
“Pendapatan utama operator berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun saat ini frekuensi trip justru cenderung menurun karena semakin banyak kapal yang memperoleh izin operasi, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi lebih terbatas,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Firman, kondisi diperparah oleh tarif angkutan penyeberangan yang hingga kini masih berada di bawah kebutuhan biaya operasional riil.
Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta unsur perlindungan konsumen sebagai representasi masyarakat pengguna jasa.
Firman menjelaskan, hasil perhitungan tarif yang dilakukan pada 2019 menunjukkan tarif angkutan penyeberangan masih berada 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun hingga saat ini kekurangan tersebut belum direalisasikan dalam bentuk penyesuaian tarif.
“Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat karena biaya untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat,” katanya.
Biaya Operasional Melonjak
Tekanan terhadap industri penyeberangan semakin besar akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi penguatan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
Banyak kebutuhan operasional dan perawatan kapal masih bergantung pada komponen impor sehingga membuat biaya perusahaan terus meningkat.
Gapasdap mencatat harga oli kapal saat ini naik hingga 60 persen. Sementara harga suku cadang meningkat sekitar 30 hingga 40 persen. Biaya perawatan rutin seperti pengedokan kapal dan pembaruan klasifikasi kapal juga mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
Menurut Firman, seluruh komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib yang tidak dapat dikurangi karena berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran.
“Semua biaya itu merupakan komponen penting untuk memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan undang-undang, tetapi berada di luar kendali operator maupun pemerintah. Ini semakin menambah himpitan beban operasional kami,” ujarnya.
Khawatirkan Dampak pada Layanan Publik
Gapasdap mengingatkan bahwa apabila persoalan tarif dan biaya operasional tidak segera mendapat solusi, maka risiko yang muncul bukan hanya pada keberlanjutan usaha operator, tetapi juga pada kualitas layanan transportasi publik.
Organisasi tersebut menilai standar kenyamanan hingga keselamatan pelayaran berpotensi terdampak apabila perusahaan terus dipaksa beroperasi dalam kondisi biaya yang tidak seimbang dengan pendapatan.
“Keselamatan pelayaran menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dikompromikan. Perhitungan tarif yang dilakukan sudah sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, jika hasil perhitungan tersebut tidak direalisasikan dan kemudian terjadi kegagalan transportasi yang berdampak pada kenyamanan maupun keselamatan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab regulator,” tegasnya.
Meski demikian, Gapasdap memastikan seluruh operator penyeberangan tetap berkomitmen memenuhi standar pelayanan yang berlaku dan menjaga keselamatan pelayaran di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.
Minta Insentif untuk Industri Pelayaran
Selain mendesak penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan resmi, Gapasdap juga meminta pemerintah memberikan berbagai insentif untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan penyeberangan.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor penyeberangan, pengurangan biaya kepelabuhanan seperti yang telah diterapkan pada industri penerbangan, serta pengendalian komponen biaya yang dipengaruhi fluktuasi mata uang asing.
Gapasdap juga mengusulkan penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal, penurunan biaya klasifikasi kapal, keringanan perpajakan, serta penyediaan fasilitas kredit perbankan berbunga rendah bagi pelaku usaha maritim.
“Kami berharap pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan berdasarkan undang-undang. Selain itu, berbagai insentif juga diperlukan agar industri penyeberangan tetap sehat dan mampu menjaga standar keselamatan layanan kepada masyarakat,” tandasnya. (bul)






