HomeBERANDABarang Subsidi akan Disalurkan Melalui KDKMP

Barang Subsidi akan Disalurkan Melalui KDKMP


Sumbawa Besar (EKBIS NTB)
-Pemkab Sumbawa, berencana menjadikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penyalur sejumlah barang subsidi milik pemerintah. Salah satunya gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP dan MinyaKita.


“KDKMP ini tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi, tetapi juga akan berfungsi sebagai jalur resmi penyaluran berbagai kebutuhan pokok, termasuk barang subsidi dan bantuan sosial (bansos),” kata Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori.


Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pangan RI untuk memperluas peran KDMP dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Salah satu komoditas subsidi yang menjadi prioritas adalah gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak kita.

- Advertisement -


Konsep pengelolaan KDMP harus bertumpu pada prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemerintah kata dia, tidak akan mengambil alih pengelolaan, melainkan berperan memberikan stimulus, dukungan dan pendampingan agar koperasi dapat berkembang secara mandiri dan profesional.


“Kita sudah siapkan sumber daya manusia pengelola yang kompeten dan professional, sehingga kehadirannya diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, tidak sekadar administratif,” tambahnya.


Disinggung terkait progres pembangunan KDKMP, Wabup mengaku capaian pembangunannya secara kuantitas masih jauh dari target. Berdasarkan data terkini, dari total 165 titik yang direncanakan, baru dua KDMP yang beroperasi penuh, sementara puluhan titik lainnya masih dalam tahap pembangunan dan penyelesaian lahan.


“Kalau dari segi kuantitas sebetulnya kita masih jauh dari harapan. Tetapi dari sisi kualitas, progresnya terus kami pacu untuk segera menyelesaikan pembangunan gerai tersebut,” timpalnya.


Pemkab Sumbawa bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus memfasilitasi percepatan pembangunan. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membuka akses pemanfaatan aset milik daerah untuk dijadikan kantor koperasi, melalui skema pinjam pakai atau perjanjian kerja sama (PKS).


“Skema ini diharapkan tidak hanya mempercepat operasional KDMP, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut