Lombok (ekbisntb.com) – Sejumlah korban debt collector mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.
Mereka datang ke kantor OJK NTB di Malomba pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan pihak terkait.

Kuasa hukum para korban, Hendra, mengatakan bahwa kliennya meminta OJK bertindak tegas dalam mengawasi serta menindak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur.
“Kami datang ke sini bersama-sama meminta OJK bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan. Kami menduga ada kerja sama dalam tindakan yang melanggar hukum antara pihak leasing, debt collector, dan gudang lelang,” ujarnya.
Hendra menyebutkan bahwa perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, PT LCI, dan PT NCS. Sementara perusahaan leasing yang dilaporkan meliputi SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Financial Services, Sinar Mas Finance, dan Suzuki Finance. Selain itu, dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA dan Gudang Brijit, yang diduga beroperasi secara ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.
Hendra juga menyoroti dugaan praktik ilegal dalam proses penarikan kendaraan yang melibatkan perusahaan pembiayaan, debt collector, dan gudang lelang. Menurutnya, kendaraan yang ditarik secara paksa dijual kembali tanpa dokumen yang sah.
“Debt collector menarik kendaraan, kemudian pihak leasing membiayai penarikan tersebut. Setelah itu, kendaraan dimasukkan ke gudang lelang dan dilelang tanpa prosedur yang benar,” jelasnya.
Menanggapi laporan ini, Humas OJK NTB Muhammad Abdul Manan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector serta gudang lelang.
“Laporan pengaduan ini akan kami proses. Dugaan pelanggaran oleh debt collector akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Manan.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi OJK untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan guna melindungi hak konsumen. (bul)