spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiUMP/UMK di NTB Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya

UMP/UMK di NTB Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya

Lombok (ekbisntb.com) – Pada Rabu, 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Hassanudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota di seluruh NTB. “Perhitungan UMK dilakukan menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah,” jelasnya.

- Iklan -

Kenaikan Merata di Seluruh Wilayah

Sebanyak 10 kabupaten/kota di NTB mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Menariknya, sembilan daerah memiliki UMK yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB, sementara Kabupaten Lombok Barat menetapkan UMK yang sama dengan UMP.

Berikut rekapitulasi UMK tahun 2025 di NTB:

Kota Mataram: Rp2.859.620

Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.610.281

Kabupaten Lombok Timur: Rp2.608.714

Kabupaten Lombok Utara: Rp2.609.826

Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.823.168

Kabupaten Sumbawa: Rp2.627.607

Kabupaten Dompu: Rp2.605.734

Kabupaten Bima: Rp2.637.147

Kota Bima: Rp2.662.719

Kabupaten Lombok Barat: Rp2.602.931

Dukungan Terhadap Kesejahteraan Pekerja

Hassanudin menegaskan bahwa kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTB.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, sekaligus mendorong stabilitas sosial dan produktivitas di berbagai sektor,” ujarnya.

Dengan kenaikan ini, UMK Kota Mataram menjadi yang tertinggi di NTB, yakni Rp2.859.620, sedangkan Kabupaten Lombok Barat berada di angka Rp2.602.931, sesuai dengan UMP.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut