Lombok (ekbisntb.com) – Pada Rabu, 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hassanudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota di seluruh NTB. “Perhitungan UMK dilakukan menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah,” jelasnya.
Kenaikan Merata di Seluruh Wilayah
Sebanyak 10 kabupaten/kota di NTB mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Menariknya, sembilan daerah memiliki UMK yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB, sementara Kabupaten Lombok Barat menetapkan UMK yang sama dengan UMP.
Berikut rekapitulasi UMK tahun 2025 di NTB:
Kota Mataram: Rp2.859.620
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.610.281
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.608.714
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.609.826
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.823.168
Kabupaten Sumbawa: Rp2.627.607
Kabupaten Dompu: Rp2.605.734
Kabupaten Bima: Rp2.637.147
Kota Bima: Rp2.662.719
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.602.931
Dukungan Terhadap Kesejahteraan Pekerja
Hassanudin menegaskan bahwa kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTB.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, sekaligus mendorong stabilitas sosial dan produktivitas di berbagai sektor,” ujarnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Mataram menjadi yang tertinggi di NTB, yakni Rp2.859.620, sedangkan Kabupaten Lombok Barat berada di angka Rp2.602.931, sesuai dengan UMP.(bul)