Lombok (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pemilik saham untuk menyegerakan pemenuhan kekurangan modal PT. Jamkrida NTB Syariah. Sesuai tenggat waktunya, tahun 2024 ini.
PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah harus memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017. Jika tidak, kegiatan usaha Jamkrida NTB Syariah terancam disetop pada akhir Desember 2024. Saat ini.
Saat ini Jamkrida NTB Syariah kekurangan ekuitas sebesar Rp11 miliar. Ekuitas ini didalamnya terdiri dari komponen modal inti, cadangan umum, dan cadangan tujuan.
“Kita harapkan proses pemenuhan permodalan Jamkrida dapat segera terselesaikan,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo.
Terhadap proses pemenuhan modal ini, Rudi mempersilakan mengkonfirmasi ke Direksi Jamkrida NTB Syariah.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu. Taufik Mulyajati menyampaikan, terhadap pemenuhan kekurangan modal ini, pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali.
“Pekan kemarin kita sudah melaukukan appraisal tanah dan bangunan (kantor Jamkrida NTB Syariah saat ini). karena itu yang akan dijadikan inbreng (tambahan penyertaan modal,” katanya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Appraisal dilakukan langsung oleh BPKAD Provinsi NTB, hasilnya diyakini secepatnya disampaikan. Setelah dirilis nilai asset ini, selanjutnya PSP (Pemegang Saham Pengendali) akan menindaklajuti ke DPRD NTB untuk permohonan pelepasan asset daerah ke Jamkrida NTB Syariah.
“Kita optimis tahun ini soal modal inti clear. Karena menurut pak Asda (Asisten II Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani), ini menjadi perioritas Pj. Gubernur NTB (Mayjen. Dr. Hassanudin) untuk diselesaikan secepatnya,” tambah Taufik.
Ditambahkan, jika dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) asset yang akan dijadikan penyertaan modal ini, kisarannya sebesar Rp15 miliar (tanah dan bangunan). Sangat cukup untuk memenuhi kekurangan modal Jamkrida NTB Syariah.
Karena itu, Direksi dan Komisaris sangat berharap, proses pemenuhan modal inti ini bisa berjalan tanpa hambatan, dan tuntas tahun 2024 ini.(bul)