Lombok (ekbisntb.com) – Presiden Prabowo menerbitkan kebijakan menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Kebijakan pemerintan baru ini tengah dikawal agar benar-benar tepat sasaran. Senator asal NTB, Evi Apita Maya menegaskan sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat untuk validasi calon-calon petani dan UMKM yang akan masuk kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini.
“Pemprov NTB katanya sudah punya datanya. Kita mendorong supaya datanya valid, dan dipercepat,” kata Anggota Komite IV DPD RI ini di Mataram, Sabtu, 16 November 2024.
Saat ini Evi tengah melaksanakan kunjungan kerja ke NTB, melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Diantaranya, Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia, hingga menemui para petani dan UMKM di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Evi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan, petanipun sudah mempertanyakan kebijakan yang menjadi gebrakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pasca pelantikan, 20 Oktober 2024.
“Para petani yang kami temui sudah menanyakan, soal hutang-hutang mereka di bank. Dan saya sudah sampaikan, kami tengah menunggu juklan juknisnya, aturan turunan dan sebagainya,” jelas Evi.
Hasil kunjungan di lapangan ini, tambah Evi, akan dibahas lagi pada sidang paripurna yang akan digelar.
“Kita juga akan bahas denggan komisi terkait di DPR. Kita akan tanyakan juga di Kementerian Keuangan seperti apa mekanismenya. Yang terpenting sekarang, datanya dipercepat dan valid,” tambahnya.
Ia berharap, validasi data ini dilakukan secara optimal. Sehingga, seluruh sasaran yang berhak menerima fasilitas ini tercover.
“Karena kita akan awasi juga, siapa yang berhak menerimanya. Apakah sudah memenuhi syarat, dan bagaimana pelaksanaannya di sini (NTB),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka , presiden menyampaikan, kebijakan penghapusan hutang ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Ia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. Sehingga para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” demikian Prabowo.(bul)