Mataram (ekbisntb.com)-sebagaimana Permen No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, nelayan diperbolehkan melakukan penangkapan dan penjualan lobster benih lobster. Sepanjang memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslim, S.T.,M.Si mengatakan hal tersebut, nelayan yang telah memenuhi persyaratan menangkap atau menjual benih lobster dapat bekerjasama dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Diperbolehkan lagi proses penangkapan dan pemasaran (lobster, red), tapi syaratnya nelayan harus membentuk KUP dan ada Koperasi, nanti menjalin kerjasama dengan KKP,” ujar Muslim, Rabu 17 Juli 2024.
Kuota penangkapan benih lobster yang diperbolehkan selama tahun 2024 ini sebanyak delapan juta ekor benih lobster. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak tiga juta lebih benih lobster sudah dikeluarkan.
“Delapan juta itu untuk yang boleh ditangkap di NTB, dan kuota tangkapnya dibagi ke nelayan. Nelayan yang bisa mendapatkan bagian benih losbter ini perlu direkomensasikan dulu oleh Kabupaten, kemudian diajukan di provinsi. Untuk mengetahui jumlah benih lobster yang didapatkan oleh nelayan, bisa dilihat dari Surat Keterangan Asal (SKA) nelayan,” tambah Muslim.
Sementara itu, peran daerah dalam pengelolaan benih lobster ini hanya ada dua, yang pertama pembagian kuota dan penetapan kelompok yang boleh menangkap benih lobster. Serta jumlah yang boleh ditangkap.
Kabupaten bertanggung jawab dalam mengeluarkan surat keterangan aset barang. Selanjutnya, proses penjualan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementrian Kelautan yang ada di Situbondo.(era)