Monday, May 4, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaPendapatan Tak Optimal, Pelaku Usaha Senggigi Keluhkan Moratorium ITPMB

Pendapatan Tak Optimal, Pelaku Usaha Senggigi Keluhkan Moratorium ITPMB

Giri Menang (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) memoratoroim Izin Tempat Minuman Beralkohol atau ITMB di Lombok Barat. Kebijakan ini menuai keluhan dari kalangan pengusaha, lantaran kebutuhan wisatawan yang notabene dari mancanegara menjadi terbatas. Di satu sisi, moratorium ITPMB ini diduga memicu peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal di wilayah Lobar.

Hal ini merugikan pengusaha yang memiliki ITPMB dan daerah, karena membayar pajak, sedangkan tidak ada pemasukan pajak dari Minol ilegal ke daerah. Ketua Senggigi Hotels Association (SHA), I Ketut M Jaya Kusuma, mengatakan belum ada tanggapan serius dari Pemda Lobar mengenai keluhan moratorium ITPMB. Bahkan Pemkab Lobar terkesan tidak peduli akan kebutuhan pengusaha pariwisata dan juga kenyamanan wisatawan.

- Iklan -

“Wisatawan yang notabene banyak dari mancanegara memiliki pilihan terbatas untuk menikmati minuman beralkohol,” ujar Ketut, pada media belum lama ini.
Kendati ITPMB sudah tidak dipungut biayanya, tetapi pelaku usaha yang resmi memiliki izin menyetor pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1). Sementara sejauh ini pengeluaran ITPMB baru masih dimoratorium. Di satu sisi pelaku usaha tak memiliki izin Minol tidak membayar pajak, sehingga Pemda harusnya menindak.

Semestinya, kata dia, Pemda tidak tutup mata dengan kondisi ini. “Iya mestinya begitu (tindak tegas), tapi Pemda justru tutup mata,” pungkasnya. Mestinya Pemda mendorong yang belum punya izin untuk mengurus. “Tetapi justru ini terbalik,” selorohnya.

Pihaknya berharap yang ilegal didorong untuk urus izin, apalagi di kawasan wisata. Sebaliknya di daerah yang bukan kawasan wisata jangan dikeluarkan izinnya.

“Yang dikawatirkan apa dari izin Minol ini? Tinggal buat zonasi, itu kalau niat dan serius urus pariwisata,” ujarnya. Mestinya kata dia, Pemda peka. Kalau memang serius, kalau perlu Pemkab perlu merevisi atau cabut moratorium izinnya. Pihalnya pun sudah menyampaikan hal ini pada Pemkab, tetapi belum ada respons tindak lanjut.

“Dinas terkait dan Asisten Bupati sudah kita sampaikan tapi tidak ada tanggapan,”imbuhnya.

Pihaknya mengaku merasa malu jika sering kali bolak balik menyampaikan persoalan ini tanpa tindaklanjut dari Pemkab. Padahal menurutnya, Bupati memiliki energi yang bagus dalam memimpin. Hal ini perlu disampaikan oleh jajaran ke Bupati.

Sementara itu, Pemkab melalui Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan bahwa izin ITPMB baru memang dimoratorium sejak tahun 2024. Moratorium ITPMB baru berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan ketika PJ Bupati H Ilham.

Ditanya apa pertimbangannya mengeluarkan kebijakan moratorium? Rauh belum tahu persis, sebab pihaknya tidak dimintai pertimbangan tetapi kemungkinan melalui OPD teknis. “Kalau kami dari Pol PP mengikuti regulasi yang ada. Kalau kebijakan dari pimpinan. Selama moratorium belum dicabut,tetap berlaku,” tegas Rauh dikonfirmasi terpisah Minggu (3/5/2026).

Dikatakan, yang dimoratorium penerbitan izin baru, sedangkan untuk perpajangan izin tetap berlaku. Terkait langkah penertiban untuk pengendalian Minol, Pihaknya intens melakukan upaya penertiban. Dalam seminggu dilakukan 2-4 kali. Sejauh ini upaya penertiban masih digarap di empat kecamatan yakni, Narmada, Lingsar, Kuripan dan Gunungsari. Sementara di Senggigi belum, karena belum ada informasi Minol Ilegal. “Kalau ditemukan, kami akan tindak,” tegasnya. (her)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut