spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganPemprov NTB Validasi Ribuan Kendaraan Dinas Penunggak Pajak

Pemprov NTB Validasi Ribuan Kendaraan Dinas Penunggak Pajak

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan verifikasi terhadap 2.900 unit kendaraan dinas yang terindikasi memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan data kendaraan dinas dalam sistem dengan data inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Plt. Kepala Bappenda NTB, H. Fathurahman, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan membandingkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan basis data BPKAD.

- Iklan -

“Setelah diverifikasi, teridentifikasi sekitar 2.900 unit kendaraan. Data KIB sudah sesuai dengan data BPKAD. Tahap selanjutnya adalah validasi,” ujar Fathurahman, Jumat 16 Mei 2025.

Fathurahman menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, memenuhi kewajiban pajaknya. Proses validasi akan menilai status setiap kendaraan, termasuk usia, kondisi fisik, dan lamanya tunggakan pajak.

“Dalam sistem, beberapa kendaraan tercatat sudah dihibahkan, rusak berat, atau dinyatakan tidak layak jalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Ini yang sedang kita validasi untuk mengetahui secara pasti berapa tahun tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov NTB masih dalam tahap penghitungan total potensi tunggakan pajak dari seluruh kendaraan tersebut. Setelah proses validasi 2.900 unit selesai, nominal tunggakan pajak dapat dihitung secara akurat.

Terkait pembayaran, Fathurahman memastikan bahwa Pemprov NTB akan menanggung seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas setelah proses validasi selesai. “Pasti akan dibayar. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan Insya Allah sudah dianggarkan,” tegasnya.

Hasil inventarisasi awal menunjukkan variasi masa tunggakan, mulai dari satu hingga lima tahun, bahkan ada yang lebih dari lima tahun. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap kendaraan dinas, baik dari segi administrasi maupun kondisi fisik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ke depan, penataan akan kita lakukan secara komprehensif, termasuk kondisi fisik kendaraan di masing-masing OPD,” katanya.

Fathurahman juga menyoroti pentingnya reformasi pengelolaan kendaraan dinas, termasuk penentuan unit yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB, apakah BPKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), atau unit pengelola aset lainnya. Hal ini mengingat pengecekan berkala belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Inilah yang ingin kita benahi dengan mengintegrasikan basis data PKB dan keberadaan fisik kendaraan di OPD,” imbuhnya.

Fathurahman menambahkan, kendaraan dinas akan diperlakukan setara dengan kendaraan masyarakat umum, termasuk potensi penahanan jika terbukti menunggak pajak. “Oleh karena itu, pembayaran ini akan kita percepat,” ujarnya.

Terkait anggaran pembayaran pajak, Fathurahman menjelaskan bahwa nominal pastinya akan diketahui setelah validasi data rampung. Pembayaran dapat dialokasikan melalui APBD Perubahan atau APBD murni, dan akan dipusatkan di Bidang BMD BPKAD sebagai pemegang basis data kendaraan dinas untuk memudahkan verifikasi.

“Intinya, kita ingin memastikan kendaraan dinas milik pemerintah taat pajak. Validasi ini menjadi langkah awal yang krusial untuk pembenahan ke depan,” pungkas Fathurahman. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut