spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBTahun 2024, 920 PMI NTB Dipulangkan dari Luar Negeri, 79 Orang Sudah...

Tahun 2024, 920 PMI NTB Dipulangkan dari Luar Negeri, 79 Orang Sudah Meninggal

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 920 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan sepanjang tahun 2024. Pemulangan ini didominasi oleh PMI nonprosedural yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.

Dari 22 negara tujuan penempatan PMI, tiga negara dengan jumlah pemulangan terbesar adalah Malaysia (646 orang), Arab Saudi (123 orang), dan Uni Emirat Arab (42 orang). Kepala BP3MI NTB, Noreman Adhiguna, menyebutkan bahwa sebagian besar PMI dipulangkan karena deportasi (539 kasus), pencegahan keberangkatan (233 kasus), meninggal dunia (79 kasus), dan sakit fisik (39 kasus). “Mayoritas pemulangan ini adalah PMI yang bekerja secara nonprosedural,” ujar Noerman di Mataram, Jumat, 17 Januari 2024.

- Iklan -

PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai kabupaten/kota di NTB. Kabupaten Lombok Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 341 orang, diikuti oleh Lombok Tengah (284 orang), Lombok Barat (97 orang), dan Sumbawa (58 orang). Sementara itu, kabupaten/kota lainnya seperti Dompu (33 orang), Lombok Utara (21 orang), Kota Mataram (21 orang), Sumbawa Barat (17 orang), dan Kota Bima (5 orang) juga menjadi daerah asal PMI yang dipulangkan.

Distribusi berdasarkan jenis kelamin, Dari total 920 PMI yang dipulangkan, sebanyak 570 di antaranya adalah laki-laki dan 350 perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah PMI laki-laki lebih banyak, perempuan juga masih cukup dominan dalam kelompok PMI yang bekerja di luar negeri.

Noerman menambahkan, terkait 79 Kasus Meninggal Dunia yang difasilitas dipulangkan hingga ke tempat tianggalnya adalah mayoritas meninggal di Malaysia. Angka kasus meninggal dunia ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berkisar di angka 60 kasus.

“Mayoritas PMI yang meninggal dunia berasal dari Malaysia, dengan penyebab utama sakit, kecelakaan kerja, dan berbagai kondisi lain. Sebagian besar dari mereka berstatus nonprosedural,” jelas Noerman.

Menurutnya, PMI nonprosedural sangat rentan mengalami berbagai permasalahan di negara penempatan.

“Selama ini, kami jarang sekali memfasilitasi pemulangan PMI prosedural. Karena untuk yang prosedural, biasanya perusahaan resmi yang bertanggung jawab, sehingga beban kami lebih ringan. Namun untuk yang nonprosedural, kami harus menyiapkan fasilitas seperti ambulance dan lainnya,” tambahnya.

Noerman menekankan lagi Pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi. “Jika PMI berangkat secara prosedural, ada pihak yang bertanggung jawab saat terjadi masalah, seperti perusahaan resmi atau agen penyalur. Selain itu, hak-hak mereka seperti asuransi juga dapat terpenuhi,” ungkap Noerman.

Ia juga memberikan saran kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan hingga di negara penempatan.

“Jangan juga berangkat secara formal dari sini, tetapi kemudian kabur dan bekerja sebagai PMI nonprosedural di lokasi. Hal ini akan membuat mereka kehilangan hak-hak yang seharusnya didapat,” tegasnya.

Noerman menegaskan bahwa perlindungan dan penanganan PMI akan lebih optimal jika masyarakat memahami risiko bekerja secara ilegal dan memilih jalur resmi. Dengan demikian, hak-hak PMI, seperti asuransi dan fasilitas pendukung, dapat terjamin selama bekerja di luar negeri.

BP3MI NTB bersama stakeholders terkait juga terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada PMI nonprosedural sekaligus mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jalur resmi bekerja ke luar negeri.

“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami risiko dan memilih prosedur yang benar, sehingga perlindungan terhadap PMI dapat ditingkatkan. Kami mendorong calon PMI untuk mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan yang memadai. Kami juga terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan, serta mendukung reintegrasi bagi PMI yang dipulangkan,” tandasnya.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut