Mataram (ekbisntb.com) – Progres pendapatan asli daerah dari sektor pajak di Kota Mataram, sangat progresif. Pada semester pertama capaian 48,69 persen atau Rp90,1 miliar lebih. Pengawasan terhadap objek pajak akan dimasifkan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
Data dari Badan Keuangan Daerah Kota Mataram bahwa target PAD dari pajak di tahun 2024 mencapai Rp185,1 miliar lebih. Realisasi pada semester pertama mencapai Rp90,1 miliar. Pendapatan ini bersumber dari pajak hotel dari target Rp29 miliar, terealisasi 50,06 persen atau Rp14,5 miliar. Pajak restaurant dari target 40 miliar terealisasi 54,17 persen atau Rp21,6 miliar lebih. Pajak hiburan dari target Rp6 miliar terealisasi 58,02 persen atau Rp3,48 miliar lebih. Pajak parkir dari target Rp2 miliar terealisasi 58,37 persen atau Rp1,16 miliar lebih. Pajak air bawah tanah dari target Rp2 miliar terealisasi 61,21 persen atau Rp1,22 miliar lebih.
Capaian pajak bumi dan bangunan justru sangat rendah. Dari target Rp30 miliar baru terealisasi 17,79 persen atau Rp5,3 miliar. Pajak bea perolehan ha katas tanah dari target Rp27 miliar terealisasi 56,11 persen atau Rp15,1 miliar lebih. Selanjutnya, pajak reklame dari target Rp5 miliar terealisasi 33,8 persen atau Rp1,69 miliar. Pajak penerangan jalan dari target Rp44 miliar terealisasi 57,37 persen atau Rp25,4 miliar lebih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin mengakui, realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak pada semester pertama baru mencapai 48,69 persen atau Rp90,1 miliar dari target Rp185,1 miliar lebih.
Progres pendapatan daerah ini dinilai relatif bagus,meskipun sektor pajak bumi dan bangunan masih rendah tetapi fenomena peningkatan akan terjadi pada saat mendekati jatuh tempo pada 30 September. “Kalau PBB memang realisasinya langsung meningkat sampai 80 persen saat jatuh tempo pembayaran,” terangnya.
Pihaknya menggencarkan pelayanan keliling ke lingkungan-lingkungan untuk mendekatkan pelayanan bagi wajib pajak. Di satu sisi, pajak restaurant, pajak hotel, dan hiburan justru progresnya sangat signifikan. Tren peningkatan ini menurut Amrin, tidak terlepas dari pengawasan terhadap objek pajak potensial. Pihaknya memiliki database objek pajak yang memiliki progres untuk pembayaran.
Adapun pajak reklame sambungnya, tidak terlalu dikhawatirkan karena telah menggunakan ketetapan satu tahun. Artinya, wajib pajak akan membayar pajak reklame menjelang akhir tahun dan otomatis realisasi akan meningkat drastis. “Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan pola penetapan dan pola bayarnya. Kita yakini bisa meningkat drastis di akhir tahun,” demikian kata Amrin. (cem)