spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiImplementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Keberadaan Pergub Garam

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Keberadaan Pergub Garam

WAKIL rakyat DPRD Provinsi NTB mempertanyakan komitmen Pemprov NTB untuk mendukung peningkatan kesejahteraan bagi petani garam. Pasalnya sampai dengan saat ini, belum ada satupun kebijakan konkrit dari Pemda dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi petani garam.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB, Abdul Rauf menyampaikan bahwa kondisi petani garam di NTB saat ini masih cukup memprihatinkan. Karena harga garam lokal sampai dengan saat ini masih belum berpihak kepada petani garam di NTB.

- Iklan -

“Kita minta agar harga HPP untuk garam perlu didorong. Apalagi ditengah adanya impor garam ini, pasti akan sangat sulit garam lokal akan mampu bersaing kalau garam impor dibiarkan masuk,” ujar Abdul Rauf kepada Suara NTB, pada Minggu 15 Juni 2025.

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal secara langsung berkeinginan kuat untuk membantu petani garam dalam meningkatkan kesejahteraan. Salah satunya lewat kebijakan strategis melalui hilirisasi produk garam. Dengan mengolah garam mentah menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi jauh lebih tinggi.

Hilirisasi produk garam lokal tersebut diyakini tidak hanya akan membuka peluang pasar baru, tetapi juga menciptakan ekosistem industri garam yang lebih tangguh dan berkelanjutan di NTB. Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani garam.

Namun oleh Wakil Rakyat di Udayana menilai, hal itu masih berupa wacana saja. Belum ada upaya konkrit dan serius dari pemerintah daerah. “Industri garam sudah ada, namun belum beroperasi dan harus dikelola dengan baik agar ada nilai tambah, dan pasar bisa diperluas kalau kualitas sudah bisa ditingkatkan,” kata politisi partai Demokrat itu.

Diketahui NTB sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan petani garam yakni Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Namun demikian implementasi dari keberadaan Perda tersebut masih belum jelas.

Bahkan sampai sejauh ini belum diketahui apakah Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah memiliki aturan turunan yakni Peraturan Gubernur sebagai aturan tekhnis pelaksanaan. Karena itu Sebagai Ketua Pansus Perda Garam itu, Abdul Rauf akan mempertanyakan keberadaan Pergub tersebut.

“Kelemahan kita di daerah ini di tingkat implementasi Pergub memang sangat lemah. Saya belum cek tentang Pergub Garam apa sudah dibuat. Kalau memang belum, kita akan pressure dinas terkait untuk membuat Pergub ini,” katanya.

Selain akan memanggil OPD terkait untuk mempertanyakan keberadaan Pergub Garam tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB untuk melakukan evaluasi. “Nanti kami juga akan minta bapemperda untuk evaluasi terkait apakah sudah dibuat apa belum Pergub Garam ini,” pungkasnya. (ndi)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut