Tanjung (Ekbis NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, tengah dalam proses penyempurnaan penggunaan aplikasi Sistem Pendapatan Daerah (Sipenda). Sistem berbasis aplikasi android ini dikembangkan bersama vendor PT. Razen Teknologi Indonesia (RTI).
Pada pertemuan di Kantor Bappeda Lombok Utara di Tanjung, Selasa 15 Mei 2024, Kepala Bapenda, Ainal Yakin, S.Pd., terlihat bertemu dengan Progamer PT.RTI untuk membahas aplikasi Sipenda. Aplikasi ini sendiri direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Aplikasi Sipenda Lombok Utara akan digunakan sebagai tempat Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak. Penggunaan aplikasi ini merupakan terobosan untuk mendukung penarikan pajak secara efektif, efisien bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya kebocoran PAD,” ungkap Ainal.
Diterangkan, Bapenda dibebani target peningkatan raihan pajak daerah dan retribusi setiap tahun oleh TAPD maupun Badan Anggaran DPRD. Sehingga untuk mendukung pencapaian tersebut, Bapenda terus menghadirkan inovasi untuk merealisasikannya. Aplikasi Sipenda Lombok Utara ini dipandang akan cukup membantu dalam pelaksanaannya. Kendati demikian, selama proses aplikatifnya, Bapenda dan pihak ketiga juga akan melakukan evaluasi terhadap kendala dan gangguan yang mungkin timbul.
Menurut Ainal, pemakaian aplikasi Sipenda merupakan wacana sejak lama. Hanya saja, implementasinya masih terkendala sejumlah faktor teknis terutama di tingkat vendor.
“Untuk itu sekarang terus dibenahi aplikasinya sebelum dilaunching nanti pada Sabtu, 25 Mei mendatang,” ujarnya.
Bapenda dalam pemakaian aplikasi ini, sambung Ainal, telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan NTB untuk mencegah ketidakwajaran yang berpotensi merugikan negara secara aturan perundang-undangan. BPK juga menyarankan agar pemanfaatannya segara diterapkan di masyarakat.
“Adanya aplikasi ini nanti tentu mempermudah masyarakat maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak. Kebocoran PAD juga bisa dicegah,” tandasnya.
Sementara, Programer PT. RTI, Rafif Adziabi, mengungkapkan dalam penerapan aplikasi Sipenda, pihak ketiga mengolah data jumlah wajib pajak secara keseluruhan di KLU, baik wajib pajak perorangan maupun WP Badan. Data itu dimasukkan ke dalam sistem untuk selanjutkan diolah agar dapat dilaksanakan secara sistematis.
Menurut Rafif, penting bagi Pemda untuk terus mengupdate info data Wajib Pajak, sehingga wajib pajak baru akan langsung dimasukkan dalam sistem sehingga dapat dikontrol dan diketahui oleh Bapenda terhadap jumlah WP yang sudah dan belum membayar kewajibannya kepada Pemda.
“Misalkan ketika salah satu owner hotel mempunyai tiga hotel wajib pajak, dengan menggunakan aplikasi ini owner bisa membayarkan langsung dan akan dirincikan hotel mana saja yang telah dibayarkannya,” terangnya.
Demikian pula dalam hal pembayaran kewajiban, aplikasi bisa membaca dan memverifikasi nominal kewajiban dan apa saja jenis yang harus dibayarkan.
“Bapenda tidak perlu lagi memilah ini pembayaran pajak dari siapa dan untuk sektor pajak apa saja. Intinya aplikasi ini sudah bekerja otomatis langsung. Sehingga fungsi dari sistem ini salah satunya adalah mendata secara langsung wajib pajak itu,” tandasnya. (ari)
Artikel lainnya….
Terpilih Aklamasi, Ketut Jaya Kembali Pimpin DPD AHLI NTB