Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar) Hj. Nurhidayah menyoroti pengelolaan tambang galian C, lantaran pendapatan daerah yang diperoleh tak sesuai dengan dampak kerugian yang dialami daerah. Karena itu, Pemkab Lobar diminta serius memaksimalkan potensi pajak dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ini. Salah satunya proyek bendungan Meninting.
BENDUNGAN Meninting memang tidak menjual galian C. Namun aktivitas pembangunan proyek ini mengambil atau menggunakan galian C di daerah Lobar. “Sehingga yang wajib membayar (pajak) orang di sini atau penambang yang mendrop galian, kalau penerima tidak berkewajiban,”tegasnya.
Menurutnya, soal galian C ini, bicara aturan maka tidak memandang siapa pun itu. Termasuk kalau ada indikasi backing pada aktivitas galian C harus ditindak. Semua pihak boleh mengusahakan galian, namun kewajiban juga harus disetorkan ke Pemda berupa pajak, termasuk mengurus izin. Lalu peranan Pemda melalui Satpol PP, juga harus lebih tegas lagi.
“Peranan Pemda dimana? Kita punya Satpol PP, seharusnya bisa menertibkan itu. Dia diberikan kewenangan untuk melakukan itu,” tegas Ketua DPC Gerindra Lobar tersebut, kemarin.
Selain satpol PP, ia juga minta agar Bapenda Lobar bertindak. OPD terkait harus mendorong untuk memaksimalkan potensi pajak ini.
Terkait izin memang diurus di provinsi, namun kalau ada yang menyalahi aturan, dan tidak membayar pajak ke daerah, maka peranan OPD. OPD harus rajin turun melihat aktivitas galian C ini. ‘’Kenapa mereka harus dikejar untuk bayar pajak, karena dampak aktivitas galian ini merugikan daerah. Jalan yang sudah dibangun dengan biaya tak sedikit rusak. Itu gunanya pajak dibayar agar kembali lagi ke warga,” ujarnya.
Salah satu potensi pajak galian yang belum dipungut adalah mega proyek strategis nasional Bendungan Meninting. Mega proyek ini mulai dibangun tahun 2019/2020. Terkait hal ini, pihak Pemkab Lobar sudah berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek.
Diketahui mega proyek Bendungan Meninting dibangun dengan anggaran Rp1,4 triliun tersebut memiliki luas genangan 53,6 hektare.
Kepala Bapenda Lobar H Muhammad Adnan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek tersebut soal pajak MBLB tersebut. Dan pihak rekanan sejauh ini koopeatif, di mana salah satu rekanan mengundang Bapenda untuk berkoordinasi ekspose terkait Bendungan Meninting tersebut dan satu rekanan juga sudah dipanggil oleh Bapenda dan dihadiri juga PPK proyek tersebut.
“Kami berharap itu (pajak MBLB) dibayar ke Pemda dan pelaksana proyek sudah kooperatif, kita diundang sama dia (pihak pelaksana proyek). Dan kami juga sudah panggil,” jelasnya. (her)