Mataram (ekbisntb.com)-Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menetapkan kuota tangkap benih bening lobster (BBL). Provinsi NTB mendapat alokasi sebesar enam juta ekor lebih. Kuota tangkap ini yang tengah diperebutkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si mengatakan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) dari daerah-daerah sumber tangkapan benih bening lobster sudah mengajukan izin dan kuota penangkapan. Dari Lombok Tengah, Lombok Timur, demikian juga dari Kabupaten Dompu.
“Kita sedang terus verifikasi. Karena dari Lombok Timur juga ada pengajuan tambahan kuota,” jelas Muslim.
Muslim menambahkan, total kuota tangkap benih lobster NTB tahun 2024 ini sebanyak 6.027 juta ekor. Kuota ini yang dibagi ke masing-masing kelompok yang mengajukan.
“Bahkan kuota yang kita terima ini sudah mau habis. Nantinya kita akan mengajukan tammbahan kuota menggunakan kuota dari daerah-daerah yang belum terpakai kuoatanya,” jelas Muslim.
Sebagaimana diterangkan, pemerintah juga telah mengatur SOP penetapan nelayan tangkap benih lobster.
Dimana, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan kuota terlebih dahulu melalui aplikasi SILOKER dengan syarat, surat permohonan penetapan KUB penangkap BBL/ Benih Bening Lobster (minimal 10 orang) dan permohonan kuota.
Surat pernyataan kuota KUB (bermaterai Rp10 ribu). NIB masing-masing anggota KUB sesuai KBLI 03115. Rekomendasi dari Dislutkan Kabupaten/Kota. Dan surat keterangan pembentukan KUB dari desa dan penyuluh.
Tahap selanjutnya operator / petugas menerima laporan dari aplikasi SILOKER untuk diverifikasi kelengkapan pemohon. Dilakukan verifikasi kesesuaian permohonan. Jika valid dokumennya, akan diproses kembali untuk penetapan kuota. Kemudian diterbitkan izin penetapan KUB Penangkap BBL dan kuota BBL oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Disisi lain, Muslim menyampaikan kembali, ditengah beban pendistribusian untuk menerbitkan kuota bagi penangkap benih lobster, hingga legalitas penangkap, pemerintah pusat melalui KKP belum memberikan provinsi untuk mengelola secara penuh potensi sumber daya alamnya.
Sebab, penjualan benih lobster hanya boleh dikakukan melalui Badan Layan Usaha (BLU) KKP yang menaungi wilayah tersebut.
“Disatu sisi, kita diberikan mandat untuk mengatur kuota tangkap, menerbitkan izin tangkap dan memberikan legalitas kepada penangkap. Tapi disisi lain, penjualannya diatur hanya melalui BLU KKP. Ini yang kita perjuangkan terus. Jangan kita hanya diberi beban untuk mengatur pengelolaan sumber daya daerah kita yang potensi rawan hukumnya juga besar. Tapi kita tidak mendapatkan nilai secara ekonomis untuk PAD,” demikian Muslim.(bul)