Lombok (ekbisntb.com) – Jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih sangat terbatas, padahal sistem perizinan telah berbasis digital dan bisa diakses kapan saja. Menjawab tantangan ini, Balai Besar POM di Mataram bersama Universitas Mataram (Unram) menggencarkan Program SAPA Kampus, sebagai upaya jemput bola dalam pendampingan perizinan dan peningkatan literasi digital UMKM.
Program ini tak hanya mempermudah akses perizinan, tetapi juga memberdayakan mahasiswa sebagai agen perubahan yang mendampingi pelaku UMKM pangan olahan secara langsung di lapangan.

“Keterbatasan SDM di BBPOM Mataram membuat kolaborasi dengan Unram untuk kegiatan SAPA Kampus menjadi solusi strategis,” ujar Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan.
Yosef menjelaskan, hanya tiga orang petugas BBPOM Mataram yang harus menjangkau seluruh UMKM di Pulau Lombok. Karena itu, keterlibatan mahasiswa melalui SAPA Kampus sangat membantu dalam memperluas jangkauan pendampingan.
“Mahasiswa bukan hanya membantu UMKM, tapi juga belajar menjadi entrepreneur. Pengalaman ini bisa menjadi bekal mereka untuk menjadi pelaku usaha setelah lulus,” tambahnya.
Supervisi SAPA Kampus sendiri merupakan proses monitoring dan evaluasi terhadap mahasiswa yang melakukan pendampingan pada 19 UMKM pangan olahan terpilih. Pendampingan berlangsung selama April–Mei 2025 dan fokus pada penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Melalui supervisi ini, Badan POM ingin memastikan bahwa pendampingan berjalan sesuai standar serta meningkatkan kualitas program ke depan.
Program SAPA Kampus memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. Mahasiswa memperoleh pengalaman praktik dan pemahaman tentang keamanan pangan; UMKM mendapat bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing; sedangkan BBPOM Mataram terbantu dalam pelaksanaan dan evaluasi program secara menyeluruh.
Program ini juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengakses insentif dari BPOM, seperti pengujian produk secara gratis hingga diskon 50 persen untuk biaya pendaftaran izin edar.(bul)