spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBPemprov NTB Antisipasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Pemprov NTB Antisipasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menjadi narasumber pada Pembekalan Peserta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnakertrans KSB di Batu Hijau, Senin, 13 Januari 2025 dalam rangakaian Bulan K3 2025.

Aryadi mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan isu sensitif yang sedang menjadi perhatian nasional maupun lokal. Karena itu, seluruh mitra bisnis perlu lebih awal melakukan program preventif atau mitigasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.

- Iklan -

“Di NTB sendiri, kita tidak bisa menutup mata terhadap laporan yang masuk, meskipun sifatnya masih lokal dan belum menjadi isu nasional. Namun, kita harus waspada. Kekerasan seksual bukan hanya tentang tindakan fisik, tetapi juga berkaitan dengan pelecehan verbal dan psikologis,” ujarnya.

Oleh karena itu, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini sangat penting. Satgas tidak boleh hanya ada secara formal, tetapi harus aktif bekerja, memiliki strategi, dan memahami kompleksitas persoalan di lapangan.

Khusus di sektor tambang seperti di Batu Hijau misalnya, terdapat keanekaragaman budaya yang sangat tinggi. Ada pekerja dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Bangladesh, India, Inggris, dan tentunya pekerja lokal. Interaksi lintas budaya ini sering kali menjadi pemicu gesekan yang berujung pada konflik, termasuk kekerasan seksual.

“Tugas Satgas adalah menjaga harmoni di tengah perbedaan tersebut. Satgas harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya perusahaan yang menghormati keberagaman, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tegas Aryadi.

Aryadi memaparkan, ada 3 fungsi peran satgas yaitu: pencegahan, sosialisasi/edukasi dan penanganan kasus. Untuk memastikan efektivitas Satgas, langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi yang diawali dengan memetakan masalah, memahami kecenderungan kasus, dan menetapkan program-program yang sesuai. Tidak cukup hanya bicara teori, butuh pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi menjadi kunci. Semua pihak harus dilibatkan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk membuat rumusan tentang batasan-batasan pelecehan seksual. Rumusan ini harus disesuaikan dengan nilai-nilai lokal dan budaya tempat kerja.

Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi acuan dalam kegiatan ini adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker ini memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi perusahaan serta pekerja dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja. Di dalamnya juga dijelaskan prosedur pelaporan, penanganan, serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan bermartabat.

Aryadi mengungkapkan banyak korban kekerasan seksual enggan melapor karena kurangnya pemahaman atau rasa takut. Karena itu perusahaan perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian kasus tertentu, dengan tetap mengedepankan pendekatan mediasi untuk resolusi internal.

Terakhir, Aryadi menekankan pentingnya pencegahan dengan mengajak perusahaan untuk membangun lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta memperkuat regulasi dan pelaksanaan undang-undang terkait kekerasan seksual di tempat kerja.

“Dengan adanya Satgas ini, kami berharap tidak hanya meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi juga memberikan langkah konkret dalam penanganannya. Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan, dan diskriminasi,” tutupnya.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut