Lombok (ekbisntb.com) – Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo ditetapkan sebagai Direktur pada Perseroan Bank Muamalat Indonesia Tbk. Penetapananya dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam RUPS ini, juga ditetapkan Direktur Utama perseroan, yaitu, Imam Teguh Saptono, yang dulunya menjadi tandem H. Kukuh Rahardjo di BNI Syariah sebelum ke Bank NTB.
H. Kukuh Rahardjo yang dikonfirmasi soal ini membenarkan namanya sudah ditetapkan sebagai salah seorang direksi Bank Muamalat Indonesia pada RUPS LB. Menurutnya, proses hingga namanya masuk sebagai salah satu direksi sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.
“Karena nampaknya, BMI membutuhkan orang-orang yang berkomitmen ingin membesarkan bank syariah di Indonesia,” katanya.
“Setelah diajak diskusi, ada tujuan yang ingin dicapai. Yaitu ingin membesarkan keuangan syariah di Indonesia. Bank Muamalat adalah salah satu kekuatan bank siyariah di Indonesia. Karena semangat ini, saya bersedia,” tambahnya.
Lantas bagaimana dengan status di Bank NTB Syariah? H. Kukuh Rahardjo menegaskan, enam tahun sudah pemegang saham memberikan kepercayaan kepadanya untuk membangun bank daerah ini menjadi bank syariah yang kuat. Dalam pencapaiannya sejak konversi dari bank konvensional ke bank syariah penuh tahun 2018 lalu, kinerja Bank NTB Syariah terus menunjukkan trend yang positif.
“Saya melihat, Bank NTB Syariah ini sudah kuat. Enam tahun saya membantu membangunnya, infrastruktur, teknologinya sudah cukup mapan. Bank ini sudah cukup stabil. Apa salahnya kemudian saya berkontribusi juga untuk nasional,” tambahnya.
Kukuh Rahardjo menyampaikan juga, penetapannya sebagai salah seorang direksi di Bank Muamalat Indonesia juga sudah disampaikan kepada komisaris Bank NTB Syariah.
“Dalam waktu secepat mungkin saya akan melapor kepada pemegang saham Bank NTB Syariah, termasuk kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Termasuk kepada Bank Jatim yang sudah ber KUB dengan Bank NTB Syariah untuk pemenuhan modal inti. Saya akan mengundurkan diri,” katanya.
Sebab, setelah penetapan namanya di RUPS LB Bank Muamalat Indonesia, secara otomatis, tanggung jawab perseroan sudah diemban.(bul)