Mataram (ekbisntb.com)-Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M., menegaskan segera memblokir perusahaan berbadan hukum yang terafiliasi judi online.
Ia mengatakan bahwa Kementrian Hukum dan HAM telah bekerjasama dengan penegak hukum untuk langsung membasmi setiap perusahaan yang telah berbadan hukum ditemukan melakukan judi online.
“Perusahaan apakah terdaftar sebagai PT Dirjen AHU, berbadan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu kita pasti akan blokir perusahaannya,” ujarnya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ia melanjutkan bahwa judi online merupakan tindakan yang melanggar klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, judi online sangat rentan membawa perusahaan kepada kerugian, sehingga segala tindakan perjudian, baik online maupun offline tidak dibiarkan berkembang.
“Ada yang namanya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), kan gak boleh. Yang namanya satu Perusahaan bergerak di bidang perjudian ataupun permainan ketangkasan itu gaboleh, itu tidak ada dalam KBLI,” lanjutnya.
Tidak hanya memblokir perusahaan, Cahyo juga akan melaporkan perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi melakukan judi online sehingga ada proses hukum yang akan menjerat perusahaan yang terlibat melakukan judi online.
“Jadi, kalau memang ternyata dia melanggar, dia melakukan judi online, ya jelas-jelas akan di proses secara pidana dan dministratifnya Perusahaan itu akan kami blokir,” tegasnya.
Seelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa ada sekitar empat juta masyarakat Indonesia terdeteksi melakukan judi online.
Dari empat juta jiwa tersebut, 80 ribu merupakan anak dibawah usia 10 tahun. Sehingga, penyakit judi online ini tidak hanya menyerang orang dewasa juga, tapi juga dapat merusak masa depan anak.
Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas untuk membasmi judi online di Indonesia. Hal tersebut juga sering disampaikan oleh Pj Gubernur NTB, Mayjen (Purn) Hassanudin untuk jangan pernah menyentuh judi online. (era)