Mataram (Ekbis NTB) – Pengusaha di Kota Mataram terkejut dengan tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, memasang stiker peringatan sebagai penunggak pajak. Tindakan itu dinilai tanpa ada komunikasi apapun. Di satu sisi, tagihan tunggakan pajak telah dilunasi.
Pengusaha Es Kepal, Zahra mengaku terkejut dengan tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, secara tiba-tiba datang menempel stiker peringatan di tempat usahanya sebagai objek penunggak pajak. Informasi diterima bahwa ada dua tagihan pajak yang belum dibayarkan, padahal satu tagihan tunggakan pajak senilai Rp250 juta telah dilunasi. “Saya kaget tidak ada konfirmasi dari KPK turun langsung menempel stiker peringatan objek pajak penunggak pajak. Kalau bisa dikomunikasikan dulu dan kita bisa bernegosiasi,” kata Zahra dikonfirmasi pada Kamis 9 Mei 2024.
Zahra menceritakan kronologis tunggakan pajak tempat usahanya tersebut yang mencapai ratusan juta rupiah. Bermula manajemen sebelumnya tidak mengenakan pajak 10 persen sesuai ketentuan pemerintah daerah setiap transaksi penjualan. Pemanggilan dari petugas pajak justru diabaikan dan dianggap sepele. Setelah diambil alih ternyata tunggakan pajak mencapai Rp250 juta, sehingga dilakukan negosiasi dan komunikasi dengan BKD untuk mencarikan solusi. Tunggakan pajak daerah tanpa sepengetahuannya sebagai pemiliki saham. “Setelah negosiasi akhirnya diberikan keringanan menjadi Rp157 juta,” sebutnya.
Karena kasusnya dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram kata Zahra, pihaknya diberikan keringanan mencicil Rp10 juta per bulan. Tunggakan pajak telah diselesaikan alias lunas pada bulan April 2024. Justru, ia tiba-tiba terkejut muncul lagi tagihan tunggakan pajak. Kondisi ini diperparah dengan penempelan stiker peringatan dari KPK.
Zahra tidak mengetahui tunggakan pajak mana yang dimaksudkan oleh Pemkot Mataram. Di satu sisi, ia telah melunasi tunggakan pajak Rp157 juta di bulan April lalu. “Saya mempertanyakan billing yang mana dimaksud, apakah di Pagutan atau di Jalan Bung Karno. Kenapa tidak ada konfirmasi sebelumnya kemudian langsung ditempel peringatan dari KPK,” protesnya.
Meskipun belum mengganggu dari sisi omset, tetapi stiker yang dipasang KPK sangat mengganggu psikologinya sebagai pengusaha. Zahra berharap Pemkot Mataram mencabut stiker peringatan tersebut. Perkara tunggakan pajak yang dimaksud akan dicarikan solusi terbaik.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi perihal penempelan stiker serta protes dari pemilik usaha tidak memberikan jawaban apapun. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca saja. (cem)
Artikel lainnya….
Kolaborasi dengan Polda NTB, Ikhtiar APJII Bali Nusra Wujudkan Internet Berkualitas dan Aman