Mataram (ekbisntb.com)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, H. Zamroni Aziz,.S.Hi.,MH mengancam akan memproses sanksi kepada ASN maupun honorer dibawah Kementerian Agama di provinsi ini jika terbukti bermain judi online.
Diketahui, pemerintah sudah menabuh genderang perang melawan judi online. Kemenag juga menjadi dari Satuan Tugas (Satgas) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama belasan Kementerian dan lembaga lainnya dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Zamroni dalam silaturrahmi Kemenag NTB dengan media di Senggigi 10 Juli 2024 menegaskan, pihaknya sangat serius mendukung pemerintah memerangi judi online, khususnya di Provinsi NTB.
“Saya sudah instruksikan semua Kemenag Kabupaten/Kota di NTB untuk menyampaikan ke penyuluh-penyuluh agama kita, kita sudah punya penyuluh dari semua lintas agama. Dan sudah punya binaan-binaan di masing-masing wilayah untuk disampaikan tentang bahaya judi online,” katanya.
Surat edaran disampaikan kepada Kemenag kabupaten/kota, termasuk kepada sekolah-sekolah dan majelis taklim.
Ia menegaskan, jika ada ASN di lingkup Kementerian Agama NTB, termasuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditemukan menjadi pelaku judi online, akan diberikan sanksi.
“Akan ada teguran khusus, baik secara tertulis maupun tindakan,” katanya.
Sanksi yang disiapkan katanya sesuai peraturan dalam kepegawaian, dan tingkatannya. Tim dari Kemenag NTB yang akan mengkaji sanksi yang tepat diberikan kepada pelaku judi online di lingkup Kemenag NTB.
Zamroni melanjutkan, direktif kepada Kemenag Kabupaten/Kota untuk ikut memerangi judi online dapat dilakukan dengan menyampaikan kepada tokoh-tokoh agama di wilayah masing-masing untuk menggunakan majelis-majelis agama sebagai syiar memerangi judi online.
“Karena tidak ada agama yang membenarkan judi, tidak ada agama yang memberankan judi online ini baik. Pasti semua agama punya fatwa bahwa judi online ini merugikan diri sendiri, maupun orang lain,” tegasnya.(bul)