26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiOJK Perkuat Kolaborasi dengan Aparat Hukum untuk Penanganan Tindak Pidana Keuangan di...

OJK Perkuat Kolaborasi dengan Aparat Hukum untuk Penanganan Tindak Pidana Keuangan di NTB

Lombok (Ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat , yang digelar di Hotel Golden Palace, Mataram, Rabu, 8 Oktober 2025.

- Iklan -

Yuliana mengungkapkan, sejak OJK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, hingga akhir September 2025, lembaganya telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dari jumlah itu, terdiri atas 137 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 22 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Dari keseluruhan kasus tersebut, 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Atas kinerja tersebut, OJK telah tiga kali berturut-turut menerima penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri, masing-masing pada tahun 2022, 2023, dan 2024, sebagai apresiasi atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Kinerja penyidikan OJK juga mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, termasuk OJK,” ujar Yuliana.

Ia menambahkan, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan RI melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal ini menjadi semakin penting pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang menegaskan kewenangan penyidikan OJK.

“Kolaborasi yang solid antara penyidik OJK dengan aparat penegak hukum lain akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah semakin kompleksnya tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait penguatan koordinasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai kewenangan penyidikan OJK.

Melalui langkah penguatan kelembagaan dan penegakan hukum, OJK meyakini dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi menghadapi dinamika global.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut