26.5 C
Mataram
BerandaBerandaHadapi Keterbatasan Dana Transfer, Pimpinan Harus Pandai Bawa Program Pusat ke Daerah

Hadapi Keterbatasan Dana Transfer, Pimpinan Harus Pandai Bawa Program Pusat ke Daerah

Dompu (ekbisntb.com) –

- Iklan -

Mantan calon Wakil Bupati Dompu, H. Ikhtiar Yusuf, SH mengingatkan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu untuk berkreasi dan membuat inovasi dalam menghadapi tantangan kekurangan anggaran tahun 2026 mendatang.

Kendati dana transfer pusat ke daerah berkurang, pembangunan dapat tetap berjalan dengan didukung pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Kepala OPD harus gercep (gerak cepat ) melakukan lobi – lobi ke pemerintah pusat, bagaimana kegiatan pusat bisa masuk Dompu walaupun pekerjaannya oleh pemerintah pusat. Yang penting kita dapat fasilitas dan pasti menyerap tenaga kerja lokal,” kata H Ikhtiar Yusuf, Selasa (6/10/2025) pagi.

Mantan Kepala Dikpora Kabupaten Dompu pada kepemimpinan Drs H Bambang M Yasin ini mengingatkan, jika kepala perangkat daerah tidak memiliki inovasi dan kreatif dalam mengelola kondisi ini dan cenderung bersikap Asal Bapak Senang (ABS), maka pembangunan Dompu tidak akan pernah tercapai.

Apalagi gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos belanja gaji pegawai. Tapi dialokasikan di pos belanja barang dan jasa. Sehingga praktis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sekedar hadir mengisi daftar hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., ME., kepada media ini menyampaikan kondisi dana transfer umum pusat untuk Kabupaten Dompu tahun 2026 hanya Rp625.688.738.000,- mengalami penurunan hingga Rp163.547.482.000,- dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp789.236.220.000. .

“Dan transfer umum tersebut habis untuk belanja pegawai,” kata Kurnia Ramadhan.

Sementara berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Dompu menyebutkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima tahun 2026 sebesar Rp.613,619 M. Mengalami pengurangan sebesar Rp.76,83 M dari tahun 2025 sebesar Rp.690,45 M.

Sementara dana transfer lain yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya sudah ada peruntukannya juga mengalami penurunan dari Rp.98,785 miliar tahun 2025 menjadi Rp.12,068 miliar tahun 2026. Begitu juga dengan DAK Fisik dari Rp.54,015 miliar tahun 2025 menjadi Rp.4,374 miliar tahun 2026.

Dana Desa juga mengalami penurunan dari Rp.70,492 miliar tahun 2025 menjadi Rp.61,002 miliar tahun 2026. Yang bertambah hanya DAK non fisik dari Rp.164,314 miliar menjadi Rp.187,662 miliar.

DAK non fisik ini juga sudah jelas peruntukannya seperti untuk BOS SD dan SMP, serta kegiatan operasional di bidang Pendidikan serta Kesehatan sesuai peruntukan yang digariskan pemerintah pusat. (ula)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut