HomeBERANDADPMPTSP KSB Temukan Mayoritas Toko Emas Belum Kantongi NIB

DPMPTSP KSB Temukan Mayoritas Toko Emas Belum Kantongi NIB


Taliwang (EKBIS NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menemukan mayoritas pelaku usaha jual beli emas di Kecamatan Taliwang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 lalu.


Sekretaris DPMPTSP KSB, Mujiburrahman mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan atau pelarutan emas.

Dalam prosesnya, tim DPMPTSP melakukan verifikasi dokumen perizinan, wawancara dengan pelaku usaha, observasi lapangan, serta memberikan pendampingan perizinan.

- Advertisement -


“Dari hasil pengawasan kami mendatangi 24 titik usaha. Sebanyak sembilan toko emas dalam kondisi beroperasi, namun hanya satu toko yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. Delapan toko lainnya belum memiliki NIB, tetapi seluruh pelaku usaha menyatakan siap mengurus perizinannya melalui DPMPTSP,” urai Mujiburrahman, Kamis (6/8).


Ia menjelaskan, selain memeriksa kelengkapan legalitas usaha, tim juga memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepemilikan NIB, kewajiban perizinan, serta tata cara pendaftaran melalui sistem OSS-RBA. Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri maupun sianida dalam aktivitas usahanya.


“Penggunaan merkuri dan sianida sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan. Karena itu kami memberikan imbauan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Berdasarkan hasil evaluasi, Mujiburrahman mengungkap, rendahnya tingkat kepemilikan NIB dipengaruhi minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perizinan, prosedur pendaftaran OSS-RBA serta masih terbatasnya informasi terkait kewajiban pelaporan usaha.


Berkaca dari temuan tersebut, pihaknya ke depan akan melakukan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB hingga proses perizinannya selesai. Selain itu, pengawasan lanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan sekaligus tidak menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.


“Kami berharap seluruh pelaku usaha segera memiliki legalitas usahanya. Dengan begitu, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” imbuh Mujiburrahman. (bug/*)


Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut