spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiMaksimalkan PAD, Pemprov NTB Tertibkan 3.065 Aset Daerah

Maksimalkan PAD, Pemprov NTB Tertibkan 3.065 Aset Daerah

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk 15 tim khusus untuk inventarisasi 3.065 aset milik daerah terdiri dari 766 objek tanah, 1.336 unit gedung dan bangunan, serta 1.960 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Melalui pembentukan 15 tim khusus, pendataan dan penelusuran aset resmi digencarkan di seluruh wilayah Pulau Lombok, termasuk kawasan strategis seperti Gili Trawangan, Pasar Seni, dan sejumlah lokasi di Lombok Timur.

- Iklan -

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan pendataan aset sangat penting untuk menelusuri sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terkubur, belum atau kurang dimanfaatkan.

Salah satu fokus dari pendataan kali ini adalah kendaraan dinas (randis). Wagub yang akrab dipanggil Umi Dinda itu melanjutkan, banyak dari kendaraan dinas yang nunggak pajak, tidak lagi digunakan, bahkan ada yang digunakan oleh pihak lain.

“Inilah tujuan dari pendataan aset agar kita memastikan apakah ada yang masih dipergunakan pihak lain. Itu mungkin akan kita ajukan untuk dilelang atau sebagainya, sehingga tidak terus tercatat sebagai hutang Pemprov,” jelasnya.

Terkait kendaraan yang sudah berusia tua atau tidak layak pakai, Pemprov NTB akan melakukan appraisal sebelum dilakukan lelang. Kendaraan yang akan dilelang ini dinilai bisa menjadi tambahan PAD.

“Dengan sejumlah kendaraan yang sudah kita anggap tidak lagi layak dipergunakan, kita lelang, dan hasilnya untuk daerah lagi,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menjelaskan pendataan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan aset. Apakah sedang dipinjam pakai oleh instansi lain, atau justru disewakan tanpa kejelasan hukum.

Temuan-temuan tim nantinya akan digunakan untuk menyusun langkah hukum atau kebijakan optimalisasi aset, agar tidak lagi membebani daerah.

“Jangan sampai perjanjian sewa atas nama si A, tapi yang pakai ternyata si B. Itu harus clear agar tak timbul masalah hukum. Kalau tidak diatur dan didata, nanti bisa diklaim jadi milik pribadi,” tegasnya.

Salah satu perhatian utama dalam penertiban ini adalah aset yang tidak efektif atau tidak lagi memberi nilai tambah ekonomi, termasuk kendaraan dinas yang sudah tua. Kendaraan-kendaraan tersebut akan dinilai (appraisal) untuk mengetahui apakah masih layak pakai atau layak dilelang.

Tim juga diberi kewenangan mengevaluasi kontrak sewa yang dinilai bermasalah. Jika ditemukan penyalahgunaan seperti sub kontrak tanpa izin, kontrak bisa diputus.

“Kita lihat di kontraknya. Kalau kontraknya tidak boleh disubkontrakkan dan itu dilanggar, ya kita beri teguran, bahkan bisa kita cabut kontraknya. Sepanjang itu tak bertentangan dengan aturan tertulis,” tegasnya.

Salah satu persoalan pelik yang saat ini sedang ditangani adalah sengketa aset yang dikuasai masyarakat selama puluhan tahun. Salah satu contoh terjadi di Lombok Timur, terkait rumah jaga milik Dinas PU yang kini sedang dalam proses hukum karena diklaim sebagai milik pribadi.

“Dulu mungkin masyarakat menempati tanpa tahu bahwa itu aset pemerintah. Setelah lama diduduki, akhirnya dianggap milik sendiri. Sekarang kita digugat di Lombok Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kuripan, di aset bekas SMA,” ungkapnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi NTB ini menuturkan kondisi semacam ini banyak ditemukan karena lemahnya dokumen kepemilikan saat penyerahan aset. Beberapa aset dari Dinas PU, misalnya, tidak disertai sertifikat atau dokumen pendukung yang lengkap.

“Ini yang sekarang kita telusuri. Setelah datanya lengkap, nanti kita sertifikatkan. Karena jika tidak, risikonya terus terbuka untuk sengketa,” katanya.

Adapun karena jumlah sumber saya di BPKAD terbatas, Nursalim mengingatkan seluruh OPD sebagai pengguna aset untuk terlibat aktif dan serius dalam proses pendataan. Terutama untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yang selama ini menjadi titik lemah dalam administrasi barang milik daerah.

“Kami di pengelola jumlahnya terbatas. Jadi OPD sebagai pengguna aset harus serius ikut sensus. Ini penting agar tidak terulang kasus seperti di Bawaslu atau tempat lain yang asetnya bermasalah karena tidak tercatat dengan benar,” tutupnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut