Lombok (ekbisntb.com) – Meskipun sistem Work From Anywhere (WFA) mulai diterapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pelayanan bagi calon eksportir komoditas kelautan dan perikanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Plt. Kepala Balai Mutu KKP NTB, H. M. Farchan, memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan. Sistem piket telah diterapkan bagi pegawai yang bekerja di kantor agar layanan tetap optimal.

“Kami memastikan bahwa meskipun ada kebijakan WFA, dengan hari kerja di kantor hanya Senin hingga Kamis, pelayanan bagi calon eksportir tetap berjalan. Kami telah menugaskan petugas piket untuk memastikan masyarakat yang ingin melakukan ekspor tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar H. M. Farchan di kantornya di Rembiga, Kota Mataram, Kamis, 6 Maret 2025.
Pelaksanaan sistem jaminan mutu dalam ekspor perikanan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP).
Dalam regulasi ini, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) bertindak sebagai Otoritas Kompeten dalam pelaksanaan SJMKHP melalui kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan surveilan.
Jenis sertifikasi yang diterbitkan meliputi:
- Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di kapal perikanan
- Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
- Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di unit pembenihan
- Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)
- Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB)
- Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)
- Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) di unit pengolahan ikan
- Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
- Sertifikasi Penerapan Distribusi Ikan (SPDI)
Dengan kebijakan WFA yang tetap memastikan kelancaran layanan, diharapkan para eksportir tidak mengalami kendala dalam proses ekspor. Standar mutu dan keamanan hasil perikanan tetap terjaga, sehingga ekspor komoditas kelautan dan perikanan dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang telah ditetapkan. (bul)