Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) jika terindikasi terjadi scamming.
“Kalau ada yang membuka sebuah aplikasi undangan yang diterima dari orang yang tidak dikenal secara tidak sengaja.Tiba-tiba dananya di rekening bank diambil orang karena data pribadi sudah dicuri by system, laporkan saja ke IASC,” kata Rudi di Mataram, Jumat, 6 Desember 2024.
Rudi menjelaskan kembali, lima hari setelah resmi diluncurkan IASC pada 22 November 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima laporan pengaduan scamming hampir Rp30 miliar. Rp7,8 miliar berhasil di hold.
“Kami sudah minta ke pusat, apa ada dari laporan tersebut dari NTB, termasuk nilainya,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, masyarakat didorong melek terhadap layanan yang disiapkan pemerintah untuk penanganan kejahatan perbankan. Karena itu, dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
“Atau bisa juga melapor ke OJK NTB. Nanti dibantu masukkan laporan ke http://iasc.ojk.go.id untuk ditangani,” tandasnya.
Untuk diketahui, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Pada tahap soft launching sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.(bul)