spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiWaspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, 6 November 2024 dijelaskan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

- Iklan -

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.

Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut