spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisKafe dan Lapak Pedagang Langgar Sempadan Pantai Tanjung Bias, Dinas PUTR Tegaskan...

Kafe dan Lapak Pedagang Langgar Sempadan Pantai Tanjung Bias, Dinas PUTR Tegaskan Harus Dibongkar

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lombok Barat, HK Lalu Winengan mengaku risih. Pasalnya, kawasan Pantai Tanjung Bias, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, kini dipenuhi kafe dan lapak pedagang yang lokasinya, melanggar garis sempadan pantai.

“Itu tidak boleh ada bangunan di Sempadan Pantai Tanjung Bias. Mau semi permanen ataupun yang permanen,” ketusnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

- Iklan -

Dulunya, sempadan Pantai Tanjung Bias kerap digunakan oleh pengunjung sebagai tempat untuk berolahraga.
Selain itu, pantai tersebut juga dijadikan spot untuk menikmati suasana matahari terbenam (sunset). Namun semenjak adanya bangunan kafe dan lapak, kondisinya berubah.

Secara estetika, lanjut Miq Winengan, sapaannya, keberadaan lapak dan kafe para pedagang itu mengganggu keindahan panorama alam.
Terlebih lagi ketika ada pengunjung yang ingin menikmati momentum terbenamnya matahari, tentunya keberadaan kafe dan lapak pedagang mengganggu pandangan.

“Keberadaan kafe dan lapak ini tidak izin pemda dan semakin mempersempit ruang untuk para nelayan menambatkan sampannya, apalagi pas cuaca buruk,” timpalnya.

Sedangkan dari aspek regulasi pemerintah, ia menilai, keberadaan bangunan kafe dan lapak pedagang, sudah di sempadan pantai, melanggar aturan tata ruang Lombok Barat.

“Harus dibongkar kafe itu. Kami dari OPD teknis tidak pernah memberikan rekomendasi kepengurusan izin penggunaan lokasi untuk para pedagang membangun lapak semi permanen di sempadan pantai,” tegasnya.

“Jangankan untuk investasi. Orang itu membeli tanah di depan pantai, pantai itu harus bersih. Nggak ada yang setuju jika masih ada kafe atau lapak pedagang penuh di sempadan pantai,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadan mengaku, sementara ini pihaknya belum terlalu saklek menegakan aturan dan hanya mengingatkan para pedagang melalui pendekatan persuasif.

“Jadi kami masih belum terlalu saklek lah menerapkan aturan,” katanya.

Sebaliknya, ia mengaku hingga saat ini, belum ada dari pihak pedagang yang mengajukan permohonan izin perdagangan di sempadan Pantai Tanjung Bias Senteluk.

“Belum ada sih yang datang ke dinas kami. Tapi untuk masalah sempadan pantai, kami kembalikan lagi ke dinas yang berwenang dalam hal ini, Dinas PUTR,” tutupnya.(r/bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut