spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPMI Meninggal akibat Kecelakaan Kerja di Korsel, Pemerintah Fasilitasi Pemulangan dan Berikan...

PMI Meninggal akibat Kecelakaan Kerja di Korsel, Pemerintah Fasilitasi Pemulangan dan Berikan Santunan.

Lombok (ekbisntb.com) – Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi pemulangan jenazah dan menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum.

Jenazah Ngadiman tiba di Indonesia pada Minggu petang 29 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedatangannya disambut langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah.

- Iklan -

Selain menyerahkan jenazah kepada keluarga, pemerintah juga memberikan santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum dengan total nilai Rp213 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena beliau berangkat secara prosedural dan memiliki kontrak kerja resmi, maka berhak mendapatkan santunan kematian dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Karding.

Ngadiman diketahui bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan Government to Government (G to G), sehingga secara otomatis terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

KemenP2MI menjelaskan bahwa insiden bermula saat Ngadiman tengah membersihkan mesin dari tumpukan sampah. Ia terjepit mesin dan segera dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat, menurut laporan resmi dari KBRI Seoul.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyatakan bahwa santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta aktif program BPJS. Ia menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap PMI yang berangkat secara legal.

“Ini bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko kerja yang tinggi,” ujar Roswita.

Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menyampaikan belasungkawa dan menekankan bahwa PMI sebagai pahlawan devisa berhak atas perlindungan sosial dari negara.

“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya dari risiko sosial seperti ini,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau seluruh calon PMI untuk mengikuti prosedur resmi dalam penempatan kerja ke luar negeri guna menjamin keselamatan dan perlindungan sosial selama masa kerja. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut