Lombok (ekbisntb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melegalkan areal tambang emas ilegal di kawasan hutan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Alasannya, karena daerah yang ada tambang di Sekotong itu masuk kawasan hutan.
‘’Info yang saya dapat, kalau daerah yang ada tambang ilegal di Sekotong masuk kawasan hutan, tidak bisa dialihkan atau dilegalkan untuk tambang rakyat,’’ tegas Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dihubungi dari Mataram, Rabu 2 Juli 2025.

Perihal penanganan pidana tambang emas ilegal yang kini bergulir di sejumlah aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Dian tidak memberikan tanggapan.
KPK seharusnya bisa memberikan tanggapan terkait hal ini mengingat komisi antirasuah tersebut punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) terhadap penanganan perkara yang berjalan di Kepolisian maupun Kejaksaan sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama pada tahun 2017.
Pernyataan Dian Patria ini berbeda dengan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di bawah kepemimpinan Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha yang akan menjadikan tambang emas ilegal bekas pekerjaan tenaga kerja asing asal China tersebut menjadi legal.
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Nanik Sudaryati Deyang. Mereka turun langsung ke lokasi pertambangan di Sekotong.
Alasan legalisasi pertambangan tersebut untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong, yang sebagian besar masih tergolong miskin.
“Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan enggak bisa kita pungkiri,” ujar Nurul Adha. Pemanfaatan ladang emas untuk masyarakat Sekotong ini nantinya akan melalui pembentukan koperasi.
“Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya,” ucapnya.
Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.
Menurut Nurul Adha, pertambangan rakyat di Sekotong untuk ke depannya tidak lagi menggunakan merkuri, melainkan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan. (ant)