spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiKritis, Beras Cadangan Pangan Pemerintah Tersisa 24 Kilogram

Kritis, Beras Cadangan Pangan Pemerintah Tersisa 24 Kilogram

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Sumbawa, menyebutkan bahwa beras cadangan pangan pemerintah tersisa hanya 24 kilogram terhitung sejak awal tahun 2025 dan sudah masuk dalam kategori kritis.

“Jadi cadangan pangan kita khususnya beras hanya 24 kilogram dari jumlah yang harus disiapkan pemerintah sebesar 25 ton sesuai dengan instruksi pemerintah pusat,” kata Plt kepala DKP Sumbawa, Syaihuddin kepada Ekbis NTB, Jumat 2 Mei 2025.

- Iklan -

Menipisnya cadangan pangan daerah tersebut lanjut Syaihu, karena ada beberapa bencana yang terjadi di Sumbawa. Apalagi sifat dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) baru bisa disalurkan ketika ada bencana seperti banjir, tanah longsor, paceklik, hingga kebakaran.

“Ada beberapa kejadian yang terjadi di Sumbawa, sehingga beras CPP kita menipis tetapi kami juga akan mengupayakan agar CPP bisa kembali terpenuhi,” ucapnya.

Berdasarkan data dalam membantu penanggulangan bencana dan keadaan darurat banjir dan kebakaran pemerintah telah menyalurkan CPP dalam bentuk beras sejumlah 1.092 kilogram. Bantuan tersebut juga telah didistribusikan di kecamatan Alas Barat, kecamatan Tarano kecamatan Alas dan kecamatan Lantung.

“Beberapa kecamatan yang terdampak bencana sudah kita distribusikan untuk CPP beras dalam rangka meringankan beban masyarakat,” sebutnya.

Irin pun merincikan,  dari 1.092 kilogram tersebut sebanyak 500 kilogram untuk bencana banjir bandang di kecamatan Alas Barat, 340 kilogram untuk korban banjir bandang di desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano. 198 kilogram untuk korban kebakaran di desa Padesa Lantung dan 54 kilogram untuk korban kebakaran di desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat.

“Karena CPP kita sudah menipis, sebagai antisipasi kami akan kembali mengajukan tambahan CPP sebanyak 23 ton dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan seperti terjadinya bencana,” tambahnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah telah memiliki sistem khusus untuk kejadian bencana alam. Dimana proses bantuan pangan beras dimulai dari desa yang harus bersurat ke BPBD dalam kurun waktu 1 kali 24 jam dan selanjutnya data dari BPBD menjadi acuan penyaluran bantuan pangan beras untuk bencana alam.

“Pola demikian kami lakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan nantinya terutama penyimpangan beras bantuan,” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut