Beranda Ekonomi Cakupan Kepesertaan Hampir 100 Persen, BPJS Kesehatan Mataram Diminta Tingkatkan Pelayanan

Cakupan Kepesertaan Hampir 100 Persen, BPJS Kesehatan Mataram Diminta Tingkatkan Pelayanan

0
Cakupan Kepesertaan Hampir 100 Persen, BPJS Kesehatan Mataram Diminta Tingkatkan Pelayanan
Anggota Komisi IX DPR RI dapil NTB 2 H.M Muazzim Akbar melakukan kunjungan spesifik ke kantor BPJS Mataram, Kamis 2 Januari 2024 (ekbisntb.com/ris)

Lombok (ekbisntb.com) – Memasuki tahun 2025, aspek pelayanan publik menjadi atensi banyak pihak, termasuk di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan cabang Mataram pun diminta untuk terus menjaga kualitas layanannya.

Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI dapil NTB 2 H.M Muazzim Akbar melakukan kunjungan spesifik ke kantor BPJS Kesehatan Mataram, Kamis 2 Januari 2024 dan berdialog terkait dengan banyak hal, mulai dari masalah kepesertaan hingga kemitraan dengan fasilitas kesehatan di daerah ini.

Menurut Muazzim, sejauh ini cakupan kepesertaan JKN untuk tiga wilayah yang dinaungi BPJS Kesehatan Cabang Mataram yakni, Kota Mataram, Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah nyaris mencapai 100 persen.

“Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita terus bersinergi baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk bersama-sama memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan kesehatan seluruh warga negara, wabil khusus di NTB,” kata Muzzim Akbar.

Dalam dialognya dengan BPJS Kesehatan Mataram, ada permintaan untuk menambah data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). PBI JK diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari Dinas Sosial. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah.

Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari Pemda Lombok Barat (Lobar), Kota Mataram dan KLU yang masih dibayarkan kepesertaannya oleh Pemda melalui APBD. Misalnya Pemda Lobar membayar premi kepesertaan untuk masyarakatnya sekitar Rp40 miliar lebih, KLU sekitar Rp19 miliar, dan Kota Mataram sekitar Rp38 miliar.

“Nanti akan kami sampaikan karena memang bisa dibantu melalui anggaran pusat, mudahan kami program PBI JK nanti bisa lebih besar melalui Kementerian Sosial agar nanti APBD tidak terganggu. Karena kasian juga Pemda banyak membayar untuk BPJS Kesehatan masyarakatnya” terang Muazzim.

Dalam kesempatan itu, Muazzim juga mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa BPJS menghambat pembayaran klaim pelayanan pasien di beberapa rumah sakit di daerah ini. Menurutnya, berdasarkan dialog dengan pihak BPJS Kesehatan bahwa BPJS dalam ketentuannya akan membayarkan klaim pasien dalam 15 hari kerja jika berkas itu dinyatakan lengkap.

“Rumah sakit saya tanya kemarin, ini banyak yang dipending, namun setelah klarifikasi bahwa BPJS Kesehatan kalau sudah 15 hari masuk wajib dibayarkan ke rumah sakit. Kalau ada pending, itu diverifikasi. Ini dilakukan agar jangan sampai uang negara dipakai yang enggak-enggak apalagi membayar klaim pasien yang fiktif,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis mengatakan pihaknya berupaya untuk terus menjaga mutu layanan, sehingga transparansi dan akuntabilitas BPJS Kesehatan tetap terjaga.

Terkait dengan klaim yang dipending oleh BPJS Kesehatan, pihaknya tetap merujuk pada regulasi bahwa pembayaran dilakukan tidak lebih dari 15 hari kerja. Jika dalam 15 hari kerja ditemukan ada hal yang kurang pas dan belum sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran dilakukan penundaan kepada pihak rumah sakit.

“Kami siap meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Tapi kalau soal 15 hari pembayaran, itu adalah ketentuan. Jadi, jika berkas enggak lengkap, tentunya kami akan pending pembayarannya,” ujar Agung.(ris)