Lombok (ekbisntb.com) – Provinsi NTB menempati urutan ke tujuh jumlah calon jemaah haji yang membatalkan haji, karena berbagai alasan.
Sebagaimana disampaikan Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji BPKH RI di Ballroom Bank NTB Syariah, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pertama, provinsi Jawa Timur dengan calon jemaah haji yang membatalkan berangkat haji adalah Jawa Timur sebanyak 10.304 orang, Jawa Barat 9.000 orang, Jawa Tengah 6.222 orang.
Banten 2. 226 orang. Jakarta 2.244 orang, Sumatera Utara 1.916 orang, NTB 1.734 orang. Sulawesi Selatan 1. 504 orang. Kalimantan Selatan 1.322 orang. Dan Lampung 1.306 orang.
Amri juga menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi calon jemaah haji membatalkan . Diantaranya, karena kebutuhan ekonomi.
“Terbanyak pembatalan haji terutama saat COVID-19,” katanya.
Selain itu, calon jemaah memilih untuk melaksanakan umrah. Masa tunggu yang cukup lama terutama bagi lansia.
Dengan jumlah calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 5.422.053 orang.
Jika dirata ratakan, masa tunggu berhaji yaitu 26 tahun. Di daerah daerah tertentu, ada masa tunggunya mencapai 40an tahun.
Amri menambahkan faktor pembatalan haji, calon jemaah memilih pindah ke haji khusus / furoda.
Calon jemaah sakit permanen, meninggal, dan kenaikan biaya haji.
Amri menegaskan, sangat menyayangkan calon jemaah yang membatalkan haji dan memilih umrah.
“Padahal, berhaji itu adalah ibadah wajib (bagi yang mampu), lantas kenapa kita memilih yang sunnat (umrah),” tandasnya.
Sementara itu, Ali Sahban dari Kanwil Kemenag NTB menyampaikan, berdasarkan temuan di lapangan dan fakta yang didapatkan, kebanyakan calon jemaah membatalkan haji dan memilih menarik dananya karena lamanya masa tunggu berangkat haji, sampai 37 tahun.
Dengan lamanya masa tunggu ini, banyak calon jemaah yang dipengaruhi untuk menarik dana dan berangkat umrah.
“Calon jemaah haji dibujuk, toh juga sama sama ibadah di Tanah Suci, lebih baik umrah. Nunggu haji belum tentu umurnya sampai. Ini yang bikin calon jemaah memilih menarik dana haji dan berumrah,” kata Ali Sahban.
Hal ini juga sangat disayangkan. Mengapa harus memilih berumah, padalah haji adalah ibadah besar.
Karena itu, diminta kepada penghulu dan KBIH di kabupaten/kota untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembatalan haji.
Dalam sosialisasi ini, juga dikemukakan, lama menunggu berangkat haji di Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan masa tunggu di Malaysia yang sampai 125 tahun. Namun jumlah pembatalan hajinya sangat kecil.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo menyampaikan apresiasi kepada BPKH untuk kerjasama selama ini dan terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang menghadirkan seluruh stakeholder.(bul)