Lombok (ekbisntb.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ingin menambah menempatkan dana haji di Bank NTB Syariah, setelah melakukan evaluasi atas dana jumbo yang sudah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB ini dikelola dengan sangat baik.
“Bank NTB Syariah ini termasuk salah satu bank yang punya terobosan dengan menawarkan program Mudharabah muqayyadah, bank yang menyalurkan pembiayaan, kita (BPKH) yang ngasi dana. Insya Allah nanti akan ada top up (penambahan penempatan dana),” kata Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji BPKH RI di Ballroom Bank NTB Syariah, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kerjasama antara BPKH dengan Bank NTB Syarkah sudah berjalan bahkan sejak BPKH berdiri, tahun 2017. Dan evaluasi kerjasama selama ini sudah berjalan sangat bagus. Sehingga menurut Amri, tinggal menunggu pengajuan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo.
Pada kegiatan sosialisasi ini, ia menyampaikan kembali soal pengelolaan dana haji oleh BPKH. Per 26 September 2024, secara nasional, BPKH sampai Maret 2024 mengelola dana haji Rp163, 17 triliun. Dengan jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu mencapai 5.442.053 orang.
Dana haji yang dikelola BPKH dijamin aman dan tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur apapun. Membangun Ibu Kota Negara (IKN), apalagi membangun jalan tol dan lainnya.
Dari total dana haji yang dikelola saat ini, dirinci Rp122,49 triliun atau sebesar 75% untuk investasi berupa Surat Berharga, Emas dan Surat Berharga lainnya sebesar Rp118,06 triliun. Investasi langsung Rp4,03 triliun dan investasi lainnya Rp0,4 triliun.
Sementara untuk penempatan dana di Bank Syariah nilainya sebesar Rp40,67 triliun untuk giro, tabungan dan deposito syariah lainnya.
Dalam kesempatan ini, Amri juga menyampaikan tingginya penarikan dana haji dari calon jemaah haji NTB. Bahkan, provinsi ini menempati urutan ke-7 secara nasional.
Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi pertama dengan calon jemaah haji terbanyak yang membatalkan berangkat haji yaitu 10.304 orang, disusul Jawa Barat 9.000 orang, kemudian Jawa Tengah 6.222 orang.
Setelah itu Banten 2. 226 orang. Jakarta 2.244 orang, Sumatera Utara 1.916 orang, NTB 1.734 orang. Sulawesi Selatan 1. 504 orang. Kalimantan Selatan 1.322 orang. Dan Lampung 1.306 orang.
Amri juga menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi calon jemaah haji membatalkan . Diantaranya, karena kebutuhan ekonomi.
“Terbanyak pembatalan haji terutama saat COVID-19,” katanya.
Selain itu, calon jemaah memilih untuk melaksanakan umrah. Masa tunggu yang cukup lama terutama bagi lansia. Dengan jumlah calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 5.422.053 orang. Jika dirata ratakan, masa tunggu berhaji yaitu 26 tahun. Di daerah daerah tertentu, ada masa tunggunya mencapai 40an tahun.
Amri menambahkan faktor pembatalan haji, calon jemaah memilih pindah ke haji khusus / furoda. Calon jemaah sakit permanen, meninggal, dan kenaikan biaya haji. Amri menegaskan, sangat menyayangkan calon jemaah yang membatalkan haji dan memilih umrah.
“Padahal, berhaji itu adalah ibadah wajib (bagi yang mampu), lantas kenapa kita memilih yang sunnat (umrah),” tandasnya.
Sementara itu, Ali Sahban dari Kanwil Kemenag NTB menyampaikan, berdasarkan temuan di lapangan dan fakta yang didapatkan, kebanyakan calon jemaah membatalkan haji dan memilih menarik dananya karena lamanya masa tunggu berangkat haji, sampai 37 tahun.
Dengan lamanya masa tunggu ini, banyak calon jemaah yang dipengaruhi untuk menarik dana dan berangkat umrah.
“Calon jemaah haji dibujuk, toh juga sama sama ibadah di Tanah Suci, lebih baik umrah. Nunggu haji belum tentu umurnya sampai. Ini yang bikin calon jemaah memilih menarik dana haji dan berumrah,” kata Ali Sahban.
Hal ini juga sangat disayangkan. Mengapa harus memilih berumah, padalah haji adalah ibadah besar.
Karena itu, diminta kepada penghulu dan KBIH di kabupaten/kota untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembatalan haji.
Dalam sosialisasi ini juga dikemukakan, lama menunggu berangkat haji di Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan masa tunggu di Malaysia yang sampai 125 tahun. Namun jumlah pembatalan hajinya sangat kecil.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo menyampaikan apresiasi kepada BPKH atas kerjasama selama ini, serta terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang menghadirkan seluruh stakeholder.(bul)