spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaTopikUMP

Tag: UMP

Kota Mataram Paling Tinggi

PENJABAT (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB untuk tahun 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.16 Tahun 2024, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pj Gubernur mengatakan, penetapan UMK tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota sudah dilakukan secara tepat waktu pada tanggal 17...

UMP/UMK di NTB Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya

Lombok (ekbisntb.com) - Pada Rabu, 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Hassanudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah...

UMP 2025 Naik, Pemprov NTB Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan

Lombok (ekbisntb.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.602.931. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp158.864 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya berharap tak ada...

UMK Lotim Dipastikan Lebih Besar dari UMP

Lombok (ekbisntb.com) - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Timur (Lotim) dipastikan lebih besar dari Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB. Diketahui, UMP NTB telah ditetapkan sebesar Rp 2.602.931. UMK diyakinkan lebih lebih besar dari angka tersebut. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim menjawab Ekbis NTB via ponselnya,...

UMP 2025 NTB Naik 6,5 Persen, Upah Tahun Depan Rp2,6 Juta

Lombok (ekbisntb.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mengikuti aturan pusat yaitu naik 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini menjadikan UMP NTB naik sebesar Rp159 ribu. Yang mulanya Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931. Penetapan UMP ini mengikuti...