spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganBantah Pungutan Pajak Non PKP, Inspektorat Lobar Klaim Temuan BPK Banyak Perbaikan Tata...

Bantah Pungutan Pajak Non PKP, Inspektorat Lobar Klaim Temuan BPK Banyak Perbaikan Tata Kelola dan Aset

Inspektorat Lombok Barat (Lobar) mengklaim dari Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, banyak yang bersifat perbaikan tata kelola. Inspektorat membantah terkait temuan pungutan pajak yang diduga bukan subjek pajak dan penyedia atau rekanan non pengusaha kena pajak (PKP).

“Temuan ini banyak yg bersifat perbaikan tata kelola,” klaim Inspektur Lobar Hademan, Minggu 7 Juli 2024. Dikatakan, LHP BPK tahun ini, Pemkab banyak mendapat rekomendasi terbaik. Yaitu seputaran perbaikan tata kelola dan inventarisasi BMD dan potensi pajak dan retribusi daerah.

- Iklan -

Hal ini akan sangat bermanfaat bagi perbaikan data potensi yang nntinya akan mendorong optimalisasi PAD, karena bilamana tata kelola BMD dilaksanakan dengann baik, maka hal ini sekaligus akan menjadi sumber PAD.

Jika PAD ini bisa dihasilkan dengan maksimal maka akan mewujudkan kekuatan fiskal daerah. Hal ini akan membuktikan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Inilah ciri utama pelaksanaan otonomi daerah. “Mudah-mudahan perbaikan tata kelola dan inventarisasi BMD tahun ini berjalan dengan lancar dan maksimal,”imbuhnya.

Ditanya terkait dugaan temuan, di mana Tahun Anggaran 2023, diketahui Pemkab Lobar melakukan pungutan pajak PPN dari penyedia atau rekanan non pengusaha kena pajak (PKP). Padahal rekanan non PKP ini adalah pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP.

Kemudian Pemkab Lobar juga melakukan pungutan PPN atas penyedia yang yang bukan merupakan subjek pajak. Hademan dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada temuan seperti itu. “Ndak ada hal seperti itu (temuan),” tegasnya.

Lebih lanjut ditanya soal Temuan Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan pada puluhan pekerjaan proyek, Hademan tidak mau berkomentar.

Terpisah Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lobar Lalu Agha Farabi mengatakan, terkait pungutan pajak kepada pihak ketiga atau rekanan seusai ketentuan Perpres Nomor 16, di peraturan barang dan jasa sudah jelas diatur ada jenis pekerjaan yang dipungut dan tidak dipungut pajak. Yang tidak dipungut, adalah salah satunya pekerjaan swakelola. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal ini ke OPD.

“Sudah pernah kami berikan sosialisasi terkait swakelola, mana yang swakelola tipe 1,2,3, dan 4. Ini lho swakelola tipe 1, seperti ini tata kelolanya, swakelola tipe 4 seperti ini,” ujarnya.

Pihaknya diundang oleh Dikbud untuk memberikan masukan kepada jajaran terkait tentang swakelola ini.(her)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut