Mataram (ekbisntb.com) – Balai Karantina NTB mencatat, sebanyak 177.312 ekor lobster hidup sudah dikirim ke luar NTB, baik domestik, maupun manca negara.
Jumlah ini tercatat selama periode Januari hingga Mei 2024. Dengan rincian, sebanyak 159.097 ekor dikirim antar daerah dengan frekuensi pengiriman sebanyak 977 kali. dan 18.215 ekor dikirim ke luar negeri dengan frekuensi ekspor sebanyak 53 kali.
Pada Bulan Mei 2024, sebanyak 3.520 ekor benih lobster dikirim ke luar daerah. Sementara itu, hingga Mei 2024, belum terdapat adanya aktivitas pengiriman benih lobster dari NTB ke luar negeri.
Agus Mugiyanto, Kepala Karantina NTB di Mataram, Kamis 27 Juni 2024 menegaskan, NTB memiliki kans yang cukup besar dalam pasar ekspor komoditas perikanan. Salah satunya dapat dilihat melalui rutinnya produk perikanan seperti lobster, rajungan dan kepiting dilalulintaskan baik untuk ekspor atau domestik (antar area).
Untuk dilalulintaskan, menurutnya terdapat beberapa persyaratan yang perlu diikuti sesuai dengan Permen-KP No.7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Misalnya untuk lobster, lobster harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak dalam kondisi bertelur dan tidak dibawah ukuran. Untuk jenis lobster mutiara hidup harus memiliki panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gr.
Selain itu, untuk memberikan jaminan bahwa lobster layak dan aman untuk dilalulintaskan, maka pemeriksaan fisik, seperti kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran harus dilakukan dengan mengacu pada dokumen yang menyertainya. lobster juga perlu menjalani pengujian laboratorium guna memastikan tidak ditemukan HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina) yaitu White spot syndrome virus (WSSV).
“Dan produk akhir yang diterbitkan oleh Karantina, apabila lobster telah dinyatakan sehat dan bebas dari HPIK adalah sertifikat Karantina,” demikian Agus.(bul)