Praya (ekbisntb.com) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan masyarakat di daerah ini untuk tidak menggunakan atau mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena berpotensi memicu terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pasalnya, sepeda listrik didesain untuk dikendarai di jalan khusus, bukannya di jalan raya.
“Sepeda listrik itu dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus. Seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” terang Wakapolres Loteng Kompol Nasrullah, SIK., Selasa 6 Juni 2024.
Diakuinya, pengguna sepeda listrik di Loteng dari waktu ke waktu terus bertambah. Hanya saja penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya itu penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas.
Karena berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku, kendaraan yang boleh atau bisa digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan. Sementara sepeda listrik belum memenuhi standar yang ada. “Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini. Sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain ketika digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya dengan tidak menggunakan atau mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kalaupun mau menggunakan sepeda listrik hendaknya di jalur khusus, bukan di jalan raya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Nasrullah. (kir)