Mataram (ekbsintb.com) – Pemprov NTB mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan yang ada di provinsi ini mengajukan izin mengelola tambang, setelah adanya karpet merah dari Presiden Joko Widodo. Sebagaimana diketahui, pemerintah mengizinkan Ormas mengelola tambang mendapat sorotan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan mengatakan, peluang yang dibuka oleh pemerintah ini menjadi peluang bagi ormas, termasuk yang ada di Provinsi NTB untuk ikut andil mengelola tambang. “Meskipun mengelola tambang ini juga tidak bisa sembarangan. Tapi kita dorong ormas-ormas kita untuk ikut mengelola tambang kalau mampu,” katanya di Mataram pada Jumat 7 Juni 2024.
Sahdan menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini sangat baru. Masih banyak kebijakan lain yang menjadi ikutannya yang masih harus ditunggu. “Sementara menunggu terbitnya kebijakan-kebijakan ikutan, ormas kita bisa belajar dulu untuk mengelola tambang,” tambahnya.
Sahdan menegaskan, Pemprov NTB akan melakukan sosialisasi kepada ormas-ormas yang ada di daerah ini terkait seluruh ketentuan dan kebijakan terkait pengelolaan tambang. “Sambil kita tunggu kebijakan kebijakan ikutan dari pusat, jelas kita ada sosialisasikan,” demikian Sahdan. (bul)