Mataram (ekbisntb.com)-Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB mendukung rencana pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pembiayaan kepemilikan rumah. Program ini dianggap sangat efektif untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Ketua REI Provinsi NTB, H. Heri Susanto mengatakan, jika iuran Tapera dipotong sebesar Rp2,5 persen dari total penghasilkan karyawan, menurutnya, masih lebih bermanfaat ketimbang biaya bulanan yang dikeluarkan perokok.
“Kalau gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan, potongan Tapera 2,5 persen atau sebesar Rp62.500 perbulan, masih sangat kecil. Jika dibandingkan, merokok sehari Rp35 ribu perbungkus, atau sebulan Rp1 juta. Lebih bermanfaat mana, Tapera dapat meringankan memiliki rumah, merokok malah merugikan Kesehatan,” ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
Ada yang pro, dan kontra terhadap rencana kebijakan pemerintah ini, menurutnya hal yang wajar saja. Apalagi melihatnya hanya dari satu sisi, hanya sisi pembebanan iuran. Selama ini, menurutnya, rumah subsidi banyak yang tidak bisa diakses oleh para pegawai yang pendapatannya minimal (tidak cukup).
Atau, kadangkala masyarakat pendapatannya cukup, namun uang muka untuk membeli/mencicil rumah tidak sanggup dipenuhi. Dengan pertimnangan itulah, muncul usulan Tapera dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah agar MBR memiliki rumah.
“Ada MBR yang pendapatannya cukup, tapi kadangkala terkendala tidak bankable. Dengan adanya Tapera, diharapkan, persoalan itu bisa terjembatani untuk masyarakat memiliki rumah,” katanya.
Selanjutnya, rumah adalah satu dari kebutuhan pokok. Selain Kesehatan, sandang dan pangan. Dari sisi Kesehatan, pemerintah sudah meringankan rakyat dengan BPJS. Begitu juga pangan juga dibantu pemerintah. Sementara untuk perumahan, negara – negara lain sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah melaksanakan tanggungjawab tersebut dengan program rumah subsidi yang sudah berjalan sekian tahun. pemerintah membayar lebih dari setengah suku bunga perumahan yang harus ditanggung oleh masyarakat.
“Hanya ternyata tidak cukup. Ada kendala lain. Apa itu, ada DP yang tak sanggup dibayar. Ada BI Checking atau sekarang SLIK. Itulah yang ditangani nanti sama Tapera ini,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi meluncurkan program baru yaituTapera untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dengan sistem iuran yang dipotong dari gaji/upah.
Dalam mengatur program Tapera ini, Jokowi mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Dalam program Tapera ini memiliki tiga skema pembiayaan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Artinya setiap peserta Tapera dapat memilih salah satu dari tiga skema pembiayaan yang telah disediakan oleh BP Tapera. Dalam program Tapera ini peserta Tapera akan dikenakan iuran perbulannya sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.(bul)