HomeBERANDARegulasi Cadangan Pangan Disiapkan untuk Situasi Darurat

Regulasi Cadangan Pangan Disiapkan untuk Situasi Darurat


Bima (EKBISNTB) –Pemerintah Kabupaten Bima menyiapkan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, kerawanan pangan kronis dan lonjakan harga ekstrem di pasar.


Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah itu diajukan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.


Penjelasan dua Raperda tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setd

- Advertisement -

a Kabupaten Bima, Fatahullah dalam rapat paripurna ke-VI masa sidang III Tahun sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9).
Menurut Fatahullah, regulasi cadangan pangan dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan intervensi ketika masyarakat menghadapi kondisi yang mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan pangan.


Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempercepat penanganan masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah menilai mekanisme penyaluran bantuan pangan perlu memiliki landasan yang jelas agar respons terhadap kondisi darurat tidak terkendala proses birokrasi.
“Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi,” ujarnya.


Pengajuan raperda tersebut dilakukan di tengah kebutuhan pemerintah daerah memiliki instrumen kebijakan untuk merespons berbagai kondisi yang dapat mengganggu ketahanan pangan masyarakat. Namun,belum dirinci mengenai jumlah cadangan pangan yang tersedia maupun kebutuhan stok yang akan disiapkan melalui regulasi tersebut.


Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman di daerah.


“Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif,” tuturnya. (hir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut