HomeBERANDAWujudkan Kawasan Pesisir Berkelanjutan, Dinas PUPR KLU Identifikasi Tata Ruang Pantai Tiga...

Wujudkan Kawasan Pesisir Berkelanjutan, Dinas PUPR KLU Identifikasi Tata Ruang Pantai Tiga Gili

Tanjung (EKBIS NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) KLU, turun melakukan identifikasi tata ruang dan kawasan ROI pantai di tiga Gili. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menata kawasan sempadan pantai di Gili Trawangan.


Plt. Kepala Dinas PUPR PKP KLU, Bambang Gunawan, ST., MT., Senin (14/9/2026) mengungkapkan, ia dan jajaran sudah turun ke Gili Trawangan pada Minggu (13/9). Pihaknya mengidentifikasi tata ruang dan sempadan pantai sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan pesisir yang tertib, nyaman, aman, sekaligus tetap menjaga fungsi ekologis dan daya tarik pariwisata.


“Penataan sempadan pantai diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan wisatawan secara optimal,” ungkap Bambang.

- Advertisement -


Ia menjelaskan, konsep penataan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga mencakup pengaturan ruang, jalur pedestrian, ruang terbuka publik, area aktivitas wisata, penghijauan, serta penataan fasilitas pendukung seperti tempat duduk, area makan, dan ruang rekreasi. Dalam memanfaatkan ruang publik, stakeholder agar tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan pesisir, serta karakteristik Gili Trawangan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan KLU.


Tidak hanya itu, Bambang menegaskan pemerintah juga mendorong agar kawasan sempadan pantai tetap memiliki ruang yang cukup untuk aktivitas publik. Batas kawasan yang disebut sebagai ROI pantai sudah jelas. Dengan begitu, tidak seluruhnya dipenuhi bangunan atau fasilitas komersial. Adanya ruang publik yang representatif, akan memberi akses dan kenyamanan semua pihak untuk menikmati keindahan obyek wisata.


Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kawasan Gili Trawangan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Aktivitas wisata dan ekonomi masyarakat tetap dapat berkembang, namun dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir.


“Prinsipnya, kita ingin kawasan pantai Gili Trawangan semakin tertata, nyaman dan menarik, tetapi fungsi sempadan pantai sebagai ruang yang memiliki kepentingan publik dan ekologis tetap harus dijaga,” sambungnya.


Bambang menambahkan, penataan kawasan juga akan diarahkan untuk memperkuat identitas Gili Trawangan sebagai destinasi wisata yang memiliki kualitas ruang publik yang baik. Ruang terbuka, jalur pedestrian, vegetasi, fasilitas rekreasi, serta area aktivitas masyarakat diharapkan menjadi bagian yang saling terintegrasi.


Pemerintah KLU juga menekankan bahwa proses penataan akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi eksisting kawasan, aspek lingkungan, serta kebutuhan masyarakat dan wisatawan. Dalam hal ini, jika terdapat sarana usaha yang melanggar, maka perlu kiranya ditertibkan oleh instansi teknis terkait. (ari)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut