Tanjung (EKBIS NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan dalam daerah dari Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB. Salah satu agenda yang dibahas adalah penerapan program Subsidi Bunga yang sudah digulirkan sejak zaman pemerintahan H. Djohan Sjamsu-Danny Karter F Ridawan, dan kembali dilanjutkan oleh Bupati, H. Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri.
Kunjungan Biro Ekonomi Setda NTB ke Pemda Lombok Utara pada Kamis (3/9/2026) tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, S.Pt.
Sejumlah pejabat dari Pemda Lombok Utara yang menerima antara lain, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Gatot Sugiharto, pejabat Dinas Perindagkop UMKM Lombok Utara, kemudian dari Bank NTB Syariah, dan dari BPR Kayangan dan BPR Bayan, serta Bappeda Lombok Utara.
“Utusan dari Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB rupanya ingin mempelajari program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman yang telah dilaksanakan oleh Pemda Lombok Utara sejak tahun 2022,” ujar Tresnahadi.
Dalam penyampaian kepada pejabat utusan Setda NTB tersebut, jajaran Pemda Lombok Utara menjelaskan bahwa program tanggungan bunga pinjaman ini secara konsisten dilaksanakan dari tahun 2022 hingga 2026. Program ini sangat didukung oleh masyarakat Kabupaten Lombok Utara, karena dengan adanya program bantuan subsidi bunga ini, masyarakat—baik itu petani, peternak, nelayan, maupun UMKM itu—terbantu dengan akses permodalan yang dimudahkan oleh Perbankan dan Pemerintah Daerah.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu membayar bunga pinjaman, karena bunga pinjamannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Jadi, masyarakat hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman saja kepada Bank NTB maupun kepada BPR Kayangan dan BPR Bayan,” paparnya.
Lebih lanjut, Tresnahadi menyampaikan bahwa dasar daripada program ini adalah Peraturan Bupati. Di mana, pemohon pinjaman, teknis pengembalian, dan besaran pinjaman diatur dan menyesuaikan dengan mekanisme perbankan. Namun sebelum pemohon mendapat modal dari Bank, pemohon lebih dulu diverifikasi oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati.
Misalnya, jika menyangkut pembiayaan pertanian, peternakan, dan perikanan, maka calon nasabah baik individu maupun kelompok diverifikasi lebih dulu oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KLU.
“Jadi ya, rupa-rupanya program bantuan subsidi bunga ini itu sudah didengar oleh Pak Gubernur, dan Pak Gubernur NTB sangat tertarik dengan program ini. Dan rencananya Pak Gubernur juga akan menerapkan program yang sama di Provinsi NTB yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, Pemda Lombok Utara sangat menyambut baik rencana program Subsidi Bunga oleh Pemprov NTB tersebut. Pasalnya, APBD Provinsi setidaknya memiliki pagu yang lebih kuat dibandingkan APBD Kabupaten. Sehingga program dari Provinsi ini diharapkan bisa menyisir lebih banyak kelompok atau individu di Kabupaten/Kota, termasuk warga Lombok Utara.
Selama program ini dijalankan, Tresnahadi mengakui jumlah pemohon subsidi bunga selalu jauh lebih banyak dibandingkan alokasi anggaran yang disediakan pemerintah. Bahkan, di Bank NTB Syariah dan BPR NTB, pemohon pinjaman seringkali masuk daftar tunggu karena kekurangan pagu yang disiapkan Pemda.
Dalam 2 jam diskusi dengan Biro Ekonomi Setda NTB, Pemda Lombok Utara optimis Program Subsidi Bunga akan dijalankan oleh Provinsi, setidaknya pada tahun-tahun mendatang. (ari)






