Taliwang (Ekbis NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menyatakan, ada dua perusahaan yang saat ini masih dalam status tersegel. Kedua perusahaan itu yakni PT Unggul Sejati Indonesia (USI) dan PT Sinar Bali.
“Sehingga tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi kedua perusahaan tersebut dalam bentuk apapun,” tegas kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB, Muhammad Naf’an, Selasa 14 Mei 2024.
Kurang Bersih saat Hapus Riasan Mata Dapat Sebabkan Penyakit Hordeolum
Ia menjelaskan, sejak disegel tahun 2023 lalu kedua perusahaan yang berlokasi di kecamatan Maluk itu belum melengkapi sejumlah ketentuan yang menyebabkan pemerintah KSB menghentikan operasionalnya hingga kini. “Posisi lahan operasional milik perusahaan berstatus quo,” tandasnya.
Menurut Naf’an, pihaknya telah sejak awal meminta kedua perusahaan untuk melengkapi seluruh syarat izin operasionalnya. Bahkan beberapa kali surat peringatan telah dilayangkan oleh Pemda KSB melalui FPR. Namun, baik PT USI maupun PT Sinar Bali seolah tidak mengindahkannya. “Termasuk kita minta mereka memastikan bahwa produksinya dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri. Tapi biar sudah dua kali kita surati tidak ada juga sikap patuhnya,” urainya.
Upaya penyegelan kata Naf’an adalah langkah tegas pemerintah agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Terutama dalam hal perizinan yang menjadi salah satu syarat pokok sebuah usaha dapat dinyatakan legal operasi. “Lengkapi izin dulu baru operasi. Jadi jangan dibalik operasi dulu baru urus izinnya,” cetus Naf’an seraya mengingatkan pelaku usaha lainnya.
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot Mataram Optimalkan Irigasi Perpompaan
“Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktivitas usaha. Mereka Tidak boleh beraktifitas sebelum memperoleh izin yang dipersyaratkan,” sambungnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, lokasi kedua perusahaan yang berada di kecamatan Maluk masuk dalam daerah konsesi Kawasan Industri dan dalam rangka mendukung pembangunan perusahaan pengolahan hasil tambang dan industri turunannya. “Apapun produksi harus mendukung kawasan industri dan pembangunan smelter serta industri turunan,” kata Naf’an.
Langkah tegas dengan melakukan penyegelan oleh pemerintah termasuk dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW. (bug)
Artikel lainnya….
Pertamina Patra Niaga Pastikan Gempa di Lombok Utara Tak Mengakibatkan Kerusakan