HomeBERANDAPerda Penyertaan Modal Bank Daerah Minta Dipercepat

Perda Penyertaan Modal Bank Daerah Minta Dipercepat


Dompu (EKBIS NTB)
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., meminta legislatif mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penyesuaian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu kepada bank daerah.


Perubahan perda diperlukan setelah dilakukan penilaian ulang terhadap lima aset milik Pemda yang telah dialihkan sebagai penyertaan modal sejak 2023. Diantaranya, Wisma Praja serta sejumlah aset di Kecamatan Hu’u, Kilo, dan Kota Mataram.


Bambang menjelaskan, dalam RUPS PT Bank NTB Syariah Tahun 2025, dirinya menolak nilai aset yang ditetapkan sebelumnya karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia kemudian meminta dilakukan appraisal ulang mengingat nilai aset terus meningkat.

- Advertisement -

Hasil penilaian ulang tersebut,mencapai sekitar Rp19 miliar dan akan menambah nilai penyertaan modal Pemda di Bank NTB Syariah.
“Kalau penyertaan modal sekitar Rp19 miliar ini segera memiliki dasar hukum melalui percepatan pembahasan raperda, tentu akan meningkatkan dividen yang diterima daerah. Karena itu, saya berharap DPRD dapat mempercepat pembahasannya,” ujar Bambang.

Menurutnya, kepastian penyertaan modal tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari dividen, tetapi juga menjadi syarat bagi bank daerah untuk membangun kantor cabang baru di atas lahan yang telah disiapkan Pemda.


Ia mengaku telah meminta kepastian jadwal pembangunan kepada pihak bank. Namun, manajemen bank menyampaikan pembangunan baru dapat direalisasikan setelah penyertaan modal tersebut memiliki kepastian hukum. Jika kantor baru telah dibangun, gedung bank lama yang merupakan aset Pemda dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.


Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, yang memimpin rapat paripurna pada Senin (13/7) siang, menyatakan DPRD menyambut baik harapan tersebut. Menurutnya, percepatan pembahasan perubahan perda akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD bersama Bagian Hukum Setda Dompu dan perangkat daerah terkait.


“Ini menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD Dompu bersama Bagian Hukum Setda Dompu dan instansi terkait dalam pembahasannya,” kata Muttakun.


Ia menambahkan, DPRD menargetkan perubahan Perda tentang penyertaan modal dapat disahkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027. (ula)
Foto :

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut